Dua WNI Dieksekusi Mati Di Jeddah Setelah memperkosa dan Membunuh Seorang Wanita


Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan telah mengeksekusi mati Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita tak dikenal (tanpa identitas) setelah memperkosanya di Jeddah, Provinsi Makkah Al Mukarramah.

Kedua WNI tersebut bernama Nawali Hassan Ihsan dan Agus Ahmad Andusi, terbukti telah membunuh seorang wanita dengan cara memukul, mencekik dan mengikatnya hingga mati serta merampok hartanya.

Aparat keamanan Arab Saudi kemudian dapat menangkap kedua pelaku tersebut dan dilakukan penyelidikan terhadap keduanya sehingga kejahatan mereka dapat dibuktikan di pengadilan.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Agung Arab Saudi yang akhirnya mengeluarkan vonis sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan keduanya.

Mengingat beratnya kejahatan kedua pelaku, mereka dijatuhi hukuman mati dengan cara qatl ta’zir. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Istinaf (Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Ulya (Agung) Saudi.

Setelah keluar Dektrit Kerajaan (Amr Malaki), maka eksekusi dilakukan pada hari Kamis (17/3) pagi tadi di jeddah.

🌍 Via Saudinesia.com

Tidak ada komentar: