Kenapa Nishab Zakat Mal dikembalikan ke emas bukan perak, ini 5 alasannya

Nishab Zakat Mal dikembalikan ke perak? 
Berarti yang punya uang 6,5 jt wajib zakat?

=====

Ini masalah ijtihadiyah, dan yang terlihat lebih kuat -wallahu a'lam- pendapat yg mengatakan bahwa nishab zakat mal di zaman ini adalah sesuai nishab emas, yakni 85 gr emas murni, bukan sesuai nishab perak, yakni 595 gr perak murni.

Karena beberapa alasan:

a. Harga perak di zaman ini sudah sangat jauh dari standar harga perak di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam.

1 dinar emas di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam itu setara dengan 12 dirham perak.

Sedangkan:
1 dinar = 4,25 gr emas murni.
1 dirham = 2,975 gr perak murni.

Sehingga 1 dinar di zaman itu = 35,7 gr perak.

Yakni: 4,25 gr emas setara dengan 35,7 gr perak.

Berarti: 1 gr emas di kala itu setara dengan 8,4 gr perak.

Bandingkan dg keadaan emas dan perak di zaman kita.

1 gr emas murni bisa mencapai 1 juta.
Sedangkan 1 gr perak murni hanya 11k saja.

Yakni 1 gr emas kurang lebih setara dengan 90 gr perak.

Tentu ini sangat jauh berbeda dengan keadaan di zaman Nabi. 

Makanya orang yg punya nishab perak (595 gr perak) di kala itu sudah dianggap kaya .. karena kekayaan dia setara dengan 70,833 gr emas.

Sedangkan orang yg punya nishab perak di zaman kita belum dianggap kaya, karena 595 gr peraknya hanya setara dengan kurang lebih 6,61 gr emas saja.

b. Alasan kedua, karena orang yg memiliki nishab perak di zaman kita, tidak dianggap sebagai orang kaya .. padahal zakat itu diwajibkannya kepada orang lkaya, sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu alaihi wasallam:

تؤخذ من أغنيائهم وترد إلى فقرائهم.
"Zakat itu diambil dari orang² kayanya mereka, dan diberikan kepada orang² miskinnya mereka".

c. Alasan ketiga, karena pada asalnya seseorang itu tidak punya kewajiban, sampai ada dalil kuat yg menjelaskan bahwa dia punya kewajiban .. artinya, pada asalnya seseorang tidak ada kewajiban zakat, sampai ada dalil kuat yg menjelaskan bahwa dia wajib zakat .. dan ketika seseorang baru punya harta 6 gr-an emas, sangat berat utk mewajibkan zakat kepada dia, kecuali ada dalil yg bener² kuat dlm masalah ini, dan yang terlihat dalil yg seperti itu tidak ada di sini, wallahu a'lam.

d. Alasan keempat, karena pada asalnya harta seseorang itu diharamkan atas orang lain, kecuali ada dalil kuat yg menghalalkannya utk orang lain .. artinya, pada asalnya kita tdk boleh mengatakan harta orang halal untuk fakir miskin -misalnya- dalam zakat, sampai ada dalil kuat yg menghalalkannya, dan yang terlihat dalil yg seperti itu tidak ada di sini, wallahu a'lam.

e. Alasan kelima, karena mewajibkan zakat kepada orang yg memiliki harta setara dg 6 gr-an emas di zaman ini, konsekuensinya adalah mengatakan kepada banyak sekali kaum muslimin, bahwa mereka telah meninggalkan kewajiban zakatnya, dan itu dosa besar .. dan ini adalah konsekuensi yg berat, harusnya ada dalil yg kuat untuk hukum yg konsekuensinya seberat ini, wallahu a'lam.

♡ Kalau dikatakan, kan dalilnya uang diqiyaskan kepada perak? .. Maka qiyas ini kurang kuat, karena bertentangan dg qiyas uang kepada emas, wallahu a'lam.

♡ Kalau dikatakan, kan kita harus memperhatikan maslahat fakir miskin .. Maka jawabannya, kita juga harus memperhatikan maslahat mereka yg berzakat.

♡ Kalau dikatakan, kan nominalnya kecil kalau hartanya sedikit .. maka jawabannya, masalahnya bukan pada kecilnya nominal, tapi pada mewajibkan sesuatu kepada kaum muslimin sesuatu yg asalnya tidak wajib, dan menganggap dosa besar bagi mereka yg tidak mengeluarkan nominal yg kecil itu karena tidak menunaikan zakat malnya yg merupakan rukun Islam, wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: