Hukum makan jengkol Adalah Makruh..

Memang ada riwayat yang menunjukkan dikeluarkannya seseorang (dari masjid) yang mulutnya berbau karena telah mengkonsumsi bawang, dan itu adalah riwayat shahih.

Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu berkata:

ثُمَّ إِنَّكُمْ، أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ، هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ، أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا
Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua pohon yang aku memandangnya sebagai pohon yang busuk yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam apabila mendapati baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya maka ia memerintahkan supaya orang tersebut dikeluarkan ke Baqi'. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak." [HR. Muslim no.567]

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga dengan jelas melarang seseorang yang telah mengkonsumsi bawang untuk memasuki masjid:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ، فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ، فَأَكَلْنَا مِنْهَا، فَقَالَ: «مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى، مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ»
Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang makan bawang merah dan bawang bakung, tetapi kebutuhan memaksa kami, maka kami makan sebagian darinya, lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa makan sebagian dari pohon berbau busuk ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dengan sesuatu yang karenanya manusia juga merasa tersakiti (disebabkan baunya)
[HR. Bukhari no.853 dan Muslim no.563. Lafadz hadits di atas adalah lafadz Muslim]

Mengkonsumsi sesuatu yang berbau keras sebelum shalat dihukumi sama dengan memakan bawang.

Dalam salah satu keterangannya syaikh Ibnu Baz menerangkan:

Hadits ini (tentang larangan mendekati masjid bagi orang yang telah memakan bawang.pent) dan hadits yang semakna dengannya dari hadits-hadits shahih menunjukkan makruhnya seorang muslim menghadiri shalat jama'ah selama jelas ada bau tidak enak yang muncul darinya yang mengganggu orang di sekitarnya, baik itu dikarenakan mengkonsumsi bawang putih, bawang merah, bawang perai atau selainnya dari sesuatu yang baunya tidak disukai (seperti juga rokok) sampai bau yang tidak disukai itu hilang. Majmu' fatawa Ibnu Baz 12/82

Jadi memang benar memakan jengkol, bawang, pete dan yg semisalnya hukumnya makruh.
Namun... Hukum makruhnya hanya untuk menghadiri sholat berjamaah. Adapun ketika bisa dihilangkan baunya, baik dengan dimasak ataupun menggosok gigi atau dengan obat kumur.

Maka tidak lagi makruh menghadiri shalat berjamaah. Berdasarkan riwayat Umar bin Khattab diatas.

Dan kalaupun dipaksakan illatnya disamakan dengan rokok maka itu adalah istinbath yang salah. Karena pengharaman rokok bukanlah pada bau yg ditimbulkan, tapi kepada zatnya yang membahayakan kesehatan. Jadi sangat tidak nyambung.

Wallahu waliyyut taufiq...

Hamba Allah

Tidak ada komentar: