Pengalaman saya mengurus izin poligami di pengadilan agama

Pengalaman saya dalam proses pengurusan izin poligami di pengadilan agama;

Pertama, Daftar ke pengadilan agama dengan mengajukan file yang berisi biodata diri selaku pemohon dan
biodata istri_selaku termohon serta kelengkapan data dan alasan ingin menikah lagi, yang juga
di sebutkan data dari calon istri.

Setelah data di verifikasi oleh petugas PA., selanjutnya bayar uang panjar dan tunggu surat
panggilan sidang 1. 
(Biasanya 2 minggu dari tanggal daftar).

Kedua, Panggilan sidang 1 yang di hadiri saya dengan istri, di sidang 1 biasanya yang di lakukan hakim ketua adalah verifikasi berkas.

Kelengkapan berkas tersebut, isinya terdiri dari;

1.Data2 dari pemohon dan termohon, data calon istri, alasan ingin menikah lg, serta keterangan harta apa saja yg dimiliki bersama dg istri 1.

2. Surat izin dari istri pertama yg di ttd di atas matrei

3. Surat keterangan dari suami, mampu berlaku adil, yang di tandatangani di atas matrei

4. Surat keterangan penghasilan suami, yang di tandatangani di atas matrei

5. Surat keterangan dari calon istri, yang menjelaskan tidak akan mengganggu harta bersama suami dg istri 1, yang di tandangani di atas matrei.

Setelah semua berkas selesai di periksa, sidang 1 selesai.

Dengan tambahan dari hakim ketua, untuk melengkapi berkas-berkas penunjang yang akan di serahkan ketika sidang ke 2,  

berkas-berkas penunjang tersebut, adalah segala harta yang telah di miliki dg istri 1, misal
rumah, mobil, motor, kios atau apapun yang di punya, yang telah tertulis di berkas.

oleh hakim ketua di minta fotokopi surat-surat tersebut yang telah di legalisir di kantor pos pusat.

Serta di minta mendatangkan saksi 2 orang dan calon istri yang akan di nikah.

Keterangan: 
- apabila calon istri seorang janda, di lengkapi dg bukti surat cerai.
- Apabila calon istri seorang gadis, di hadirkan sekalian calon walinya.

Ketiga, Panggilan sidang kedua, yang di hadiri istri, calon istri serta saksi
Hakim ketua juga sekalian periksa berkas tambahan yang di minta pada saat sidang 1, kemudian mengambil sumpah para saksi, serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan dasar sebagai formalitas saja.

Kemudian hakim bertanya kepada calon istri, dengan pertanyaan-pertanyaan dasar, seperti: 

- apakah ada hubungan nasab dengan calon suami
- apakah sekarang dalam kondisi ikatan pernikahan dengan Iaki-laki lain
- apakah ada paksaan dari pihak2 tertentu
- dan lainnya

Kalo di anggap sama hakim ketua sudah terpenuhi semua unsur dan alasan yang kuat untuk saya melakukan poligami, maka saat itu langsung di putuskan terkabul permohonan dari pemohon.

Kemudian menyelesaikan administrasi dan biasanya 2 pekan kemudian keluar izin poligami dari pengadilan agama.

Demikian ringkasan proses pengajuan izin poligami yang saya alami.

Alhamdulillah atas izin Allah semua proses di mudahkan.

Semoga catatan kecil ini bisa bermanfaat dan jadi gambaran sekilas dan bekal awal dlm
proses pengurusan izin poligami di pengadilan Agama, bagi teman2 yg ingin mengurusnya.

NB.
1.Itu proses izin poligami dari istri 1 ke istri 2, apabila selanjutnya 2 ke 3, 3 ke 4, prosesnya sama, dg tambahan berkas-berkas saja.

2. Proses tersebut yang saya lakukan di pengadilan agama kota kami, beda tempat bisa beda kelengkapan dan prosesnya.

Copas dari syekh Multazam Yasir
Via Rosidi Moeslim

Tidak ada komentar: