bila ikhtilafnya mu'tabar, berarti boleh dilakukan semua ?


𝐈𝐤𝐡𝐭𝐢𝐥𝐚𝐟 𝐌𝐮'𝐭𝐚𝐛𝐚𝐫 

Sebagian orang memandang bahwa bila ikhtilafnya mu'tabar, berarti boleh dilakukan semua.

Misalnya, "Qunut Subuh", ketika dikatakan ikhtilafnya mu'tabar, maka kita boleh melakukan dua²nya, yakni: boleh qunut boleh tidak, meski menurut kita pendapat yg tidak membolehkannya lebih kuat.

Sungguh ini kesalahan yang fatal dalam memahami konsekuensi dari "ikhtilaf yang mu'tabar" yang benar bahwa seseorang tetap tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil dalam pandangannya, meskipun ikhtilafnya mu'tabar.

Kenyataan bahwa itu ikhtilaf yang mu'tabar, hanya mengharuskan kita untuk toleran di dalamnya dan tidak merendahkan pendapat lain bukan membenarkannya dan menjadikan kita boleh melakukan dua-duanya.

Karena bila ikhtilafnya bertentangan dan saling menafikan, tidak mungkin dua-duanya benar dan bila tidak mungkin dua-duanya benar, maka bagaimana bisa dikatakan boleh melakukan dua-duanya?!

Yang dibenarkan adalah melakukan salah satunya saja yang menurut dia dalilnya lebih kuat, wallahu a'lam.

Bila pendapatnya Qunut Subuh tidak dibolehkan, maka dia tidak boleh melakukan Qunut Subuh bila pendapatnya Qunut Subuh itu sunnah, maka itu disunnahkan baginya, dan boleh meninggalkannya.

Demikian, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.

ditulis oleh : Ustadz Dr. Musyafa' Ad Dariny, Ma

Tidak ada komentar: