BOLEHKAH MEMAKAN KELAMIN HEWAN YANG HALAL DIMAKAN ?


Alhamdulillah, segala pujian yang sempurna hanya milik Allah subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan semua orang yang meneladani mereka.

Tidak dipungkiri, bahwa di beberapa daerah di Indonesia memakan alat kelamin hewan yang halal dimakan. Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya di benak seorang muslim mengenai hukum memakan alat kelamin hewan, meskipun hewan tersebut halal untuk dimakan. Mengenai ini sudah dibahas oleh para ulama jauh-jauh hari, namun permasalahan seperti ini baru muncul sekarang, tapi permasalahannya sudah dibahas dari dulu.

Lalu apa sih hukum memakan alat kelamin hewan, boleh ataukah dilarang?* Ibnu ‘Abidin rohimahullah berkata di dalam kitabnya *l"Roddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar":

مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ: الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ 
"Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan ada tujuh, yaitu : darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, kelenjar, kandung kemih (saluran kencing), dan kandung empedu." (Roddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, jilid 6 halaman 311).

Ibnu ‘Abidin rohimahullah menuqil sebuah hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ الشَّاةِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْقُبُلَ وَالْغُدَّةَ وَالْمَرَارَةَ وَالْمَثَانَةَ وَالدَّمَ فَالْمُرَادُ مِنْهُ كَرَاهَةُ التَّحْرِيمِ بِدَلِيلِ أَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَ السِّتَّةِ وَبَيْنَ الدَّمِ فِي الْكَرَاهَةِ وَالدَّمُ الْمَسْفُوحُ مُحَرَّمٌ وَالْمَرْوِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ قَالَ: الدَّمُ حَرَامٌ وَأَكْرَهُ السِّتَّةَ
Dari Mujahid rodhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata, Rasulullah tidak menyukai (kariha) kelamin kambing, dua testis, kemaluan kambing (betina), kelenjar, kandung empedu, kandung kencing, dan darah." Yang dimaksud tidak menyukai dalam konteks ini adalah makruh tahrim.

Kecendrungan untuk memahami makruh di sini sebagai makruh tahrim karena terkumpulnya di antara enam hal dengan darah dalam hadits tersebut, sedangkan darah yang mengalir itu hukumnya adalah haram. Dan diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, bahwa beliau berkata : "darah itu haram, sedangkan yang 6 lagi makruh." (Roddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, jilid 6 halaman 749).

Komentar Imam An-Nawawi rohimahullah mengenai hadist di atas :

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab

 عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ (كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ مِنْ الشَّاةِ سَبْعًا الدَّمَ وَالْمِرَارَ وَالذَّكَرَ وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْحَيَا وَالْغُدَّةَ وَالْمَثَانَةَ وَكَانَ أَعْجَبُ الشَّاةِ إلَيْهِ مُقَدَّمَهَا) رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ هَكَذَا مُرْسَلًا وَهُوَ ضَعِيفٌ قَالَ وَرُوِيَ مَوْصُولًا بِذِكْرِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ حَدِيثٌ (1) قَالَ وَلَا يَصِحُّ وَصْلُهُ قَالَ الْخَطَّابِيُّ الدَّمُ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَعَامَّةُ الْمَذْكُورَاتِ معه مكروهة غير محرمة
Diriwayatkan dari Mujahid dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, kelenjar, kandung kemih. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hasta dan bahunya.

Demikianlah hadist ini diriwayakan Al-Baihaqi secara mursal dan ini termasuk hadits dho’if. Al-Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu, yaitu sebuah hadist, namun kebersambungan tersebut tidak bisa diterima. Al-Khatthabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadist tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan. 

(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 9 halaman 70).

Kesimpulannya :

1. Ibnu ‘Abidin mengharamkan untuk memakan alat kelamin hewan, sekalipun hewan tersebut halal dimakan. 

2. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram itu darah hewan yang mengalir, sedangkan 6 anggota tubuh hewan lainnya makruh.

3. Imam An-Nawawi menuqil pendapat Imam Al-Khattabi, bahwa yang diharamkan itu adalah darah, sedangkan 6 anggota tubuh hewan lainnya dimakruhkan, bukan diharamkan. 

Semoga bermanfaat.

Hamba Allah

Tidak ada komentar: