FATWA MUHAMMADIYAH SUDAH JELAS. SEJAK DULU: TIDAK 'TAHLILAN'

Fatwa Muhammadiyah: Tahlilan (Peringatan Kematian)

Maka yang DILARANG menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu.

Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir).

Pada masa Rasulullah saw pun perbuatan semacam itu dilarang. 

Pernah beberapa orang Muslim yang berasal dari Yahudi, yaitu Abdullah bin Salam dan kawan-kawannya, minta izin kepada Nabi saw untuk memperingati dan beribadah pada hari Sabtu, sebagaimana dilakukan mereka ketika masih beragama Yahudi, tetapi Nabi saw tidak memberikan izin, dan kemudian turunlah ayat:



يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ . [البقرة (2): 208]

Artinya: 

“Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” [QS. al-Baqarah (2): 208]

Menurut kami, yang dimaksud dengan situasi Islami adalah situasi yang sesuai dengan syari’at Islam, dan bersih dari segala macam larangan Allah, termasuk syirik, takhayyul, bid’ah, khurafat, dan lain-lainnya.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, 2003



https://fatwatarjih.or.id/tahlilan-dalam-pandangan-muhammadiyah/

➖➖➖➖➖➖➖

🇮🇩 Di Indonesia saja, selain Muhammadiyah (1912), hal menolak, tak melakukan 'Tahlilan', peringatan hari kematian di hari hitungan Hindu-Jawa (di hari 1, 3, 7, 40, 100, 1000) ini juga pada dasarnya tidak dilakukan/ditolak oleh:

Al Irsyad (1914), Persis (1923), DDII (1967), Hidayatullah (1973), Wahdah Islamiyah (1988), dst.

Hukum Tahlilan menurut Muhammadiyah (1912), Al Irsyad (1914), Persis (1923)

https://m.youtube.com/watch?v=DXD5stTk8n8&feature=youtu.be

🇮🇩 Bahkan juga tidak banyak dikenal, tidak dilakukan, oleh kaum Non Jawa, di Nusantara Indonesia, khususnya kaum Minangkabau. Misalnya saja.

🌍 Apalagi di luar Indonesia, di Dunia, sejak dulu.

🕋 Yang jelas sekali, hal macam ini tidak dilakukan oleh Rosululloh (shollallohu 'alaihi wa sallam), para Sahabat Nabi (rodhiyallohu 'anhum), para Tabi'iin, para Tabi'ut Tabi'iin, para Imaam Madzhab Fiqh khususnya Imaam Yang Empat, para Syaikh yang menjadi panutan, dan pengikutnya, dst. Jutaan dari mereka.

Hingga kini, juga tidak dilakukan di Saudi, Qatar, Yaman, Mesir, Oman, UEA, Suriah, Palestina, Iraq, Yordania, Libanon, Sudan, Somalia, hingga banyak negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika, dst.; yang jelas semakin banyak Muslimiin hidup di sana.

Bahkan sayangnya, sampai ada yang memaknainya sebagai 'Ibadah.

Fatwa itu, juga jelas, berdasarkan prinsip Muhammadiyah, yang dikenal bersemboyan Anti TBC (Takhayyul, Bid'ah, Churofat).

Jadi, mayoritas Muslimiin dunia, tidak melakukan itu. Bahkan tidak mengenalnya. 🌸🌿



Mengenai Bid'ah: adalah dalam hal 'Ibadah yang diada-adakan, diubah, ditambahi, dikurangi, digabungkan dengan hal bukan Islaami, dll.

Muhammadiyah memperincinya menjadi hal 'ibadah dan 'aqidah

https://suaramuhammadiyah.id/2021/01/21/macam-macam-bidah/

Definisi Bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. 

Beliau mengatakan bahwa Bid’ah adalah:

عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ



Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.



Definisi di atas adalah untuk definisi Bid’ah yang khusus 'Ibadah dan tidak termasuk di dalamnya Adat (tradisi).

Adapun yang memasukkan Adat (tradisi) dalam makna Bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa Bid’ah adalah:

طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ



Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai Syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani Syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)



Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. 

Beliau rahimahullah mengatakan:



وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ

“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan 'Ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) Salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)



Ringkasnya pengertian Bid’ah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah)



Sedangkan sesuatu tata cara 'Ibadah haruslah Tauqifiyah, yang maknanya, bahwa sesuatu 'Ibadah haruslah dilandasi oleh nash dari Allaah.

Karena Allaah lah Pembuat Syariat. 

Bukan ditentukan oleh makhlukNya, tentu saja.

Banyak yang memaknai peringatan kematian di hari hitungan Hindu-Jawa di hari 1, 3, 7, 40, 100, 1000 di atas, sebagai 'Ibadah. 

Padahal tak ada sama sekali perintah, teladan, tindakan, dst.; dari rosuululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, hingga Imaam Yang Empat, demikian. 

Dan yang tak disyari'atkan, otomatis tertolak.

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

“Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Robbnya dengan sesuatu pun.” 

(QS. Al Kahfi [18] : 110)

Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allaah dan [2] mencocoki ajaran Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam."

Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” 

(HR. Bukhori no. 20 dan Muslim no. 1718)

Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” 

(H. R. Muslim no. 1718)

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir)."

"Sebagaimana hadits innamal a’malu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran."

"Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” 

(Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)



Marilah kita juga berkenan, sudi, merenungkan firman Allah Ta’aala ini:



الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” 

(Q. S. Al Ma’idah [5] ayat 3)



Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir rahimahullah– berkata tentang ayat ini:

“Inilah  nikmat Allah ‘Azza wa Jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga  mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad, shollallohu 'alaihi wa sallam Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad Rosululloh - shollallohu 'alaihi wa sallam - sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia."

_"Maka perkara yang halal adalah yang beliau -  shollallohu 'alaihi wa sallam - halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau - shollallohu 'alaihi wa sallam - haromkan.”_ 

(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)

🌿

Wallohua'lam. Wastaghfirulloh. Walhamdulillaah.

➖️➖️➖️➖️➖️


💠 Hukum Tahlilan menurut Muhammadiyah (1912), Al Irsyad (1914), Persis (1923): Tidak!


https://m.youtube.com/watch?v=DXD5stTk8n8&feature=youtu.be

Tidak ada komentar: