Hukum Asal Ibadah adalah Terlarang, sampai Ada Dalil dari Syariat


⎯⎯⎯⎯•⋯•⎯⎯⎯⎯
Hakikat agama ini hanya ada dua, yaitu: 
(1) hanya beribadah kepada Allah Ta’ala (ikhlas); dan 
(2) tidaklah kita beribadah kepada Allah, kecuali dengan syariat yang telah Allah Ta’ala tetapkan (ittiba’).

Oleh karena itu, penerapan kaidah di atas agar sesuai pada tempatnya telah dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala:

“Telah diketahui bahwa bahwa tidak ada keharaman, kecuali yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dan tidak ada dosa kecuali yang pelakunya dinilai berbuat dosa oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. 

Sebagaimana tidak ada kewajiban kecuali Allah Ta’ala wajibkan; tidak ada keharaman, kecuali Allah Ta’ala haramkan; dan tidak ada agama kecuali yang Allah Ta’ala syariatkan. 

Maka, hukum asal ibadah adalah batil, sampai terdapat perintah (disyariatkannya ibadah tersebut). Sedangkan hukum asal berbagai akad dan muamalah adalah sah (boleh), sampai terdapat dalil bahwa perkara tersebut adalah batil dan diharamkan.“ 
(I’laamul Muwaaqi’in, 1/259)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

“Bab ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala itu diambil dari Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menjadikan sesuatu sebagai ibadah atau cara mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, kecuali berdasarkan dalil syar’i.” 
(Majmu’ Fataawa, 31/35)

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib rahimahullah,

Beliau melihat seorang laki-laki yang shalat sunnah setelah terbit fajar (shalat sunnah qabliyah subuh) lebih dari dua rakaat, dia perbanyak ruku’ dan sujud dalam shalat tersebut. 

Sa’id bin Musayyib pun melarangnya, karena yang disyariatkan adalah hanya dua raka’at. 

Orang tersebut berkata:

“Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengadzabku karena aku (memperbanyak) shalat?”

Sa’id bin Musayyib rahimahullah menjawab:

“Tidak, akan tetapi (bisa jadi Engkau diadzab) karena menyelisihi sunnah (petunjuk Nabi).” 
(HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 2/366; ‘Abdur Razzaq, 3/25; dan Ad-Darimi, 1/116; dengan sanad yang hasan)
.
Sumber: muslim.or.id/40773-hukum-asal-ibadah-adalah-terlarang-sampai-ada-dalil-dari-syariat.html
.
Reshare: #bassfm | bassfm.id
.
#ibadah #shalat #islam #muslim #beranihijrah #manhajsalaf #dakwahtauhid #islam #kajiansunnah

Tidak ada komentar: