Hukum Meminta Do'a Dan Permasalahan MIAH

Meminta doa kepada orang lain (orang shalih) ada tiga keadaan:

Pertama: Meminta doa dari orang shalih untuk kaum muslimin secara umum, ini mathlub (dianjurkan).

Kedua: Meminta doa dari orang shalih untuk seorang kawan, ini kedudukannya dibawah yang pertama, bisa dikatakan ia berpahala dan bisa dikatakan hanya sekedar boleh saja.

Ketiga: Meminta doa dari orang shalih untuk diri sendiri (si peminta), ini tidak seyogyanya karena ini termasuk permintaan yang tercela, tetapi ada tanbih bagus tentang hal ini dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jika melakukannya niatkan untuk memberikan manfaat kebaikan kepada orang yang berdoa karena dengan ia berdoa dapat pahala.
( lihat Syarh Umdatil Ahkam, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin: 2/722-723 ).

Agar tidak disalahpahami bahwa yang disampaikan guru kami Ustadz Yazid Jawwas hafidhzahullah kepada kami bukan untuk pribadi beliau tapi untuk kemaslahatan kaum Muslimin yang mengambil manfaat dari terbangunnya Masjid Imam Ahmad bin Hambal...

Lebih baik kita mendoakan kebaikan daripada diam berpangku tangan atau malah nyinyir..


sumber ; https://www.facebook.com/185923485244723/posts/pfbid02XhSVm9nk5Hv7QARj2mPUdrn9teyutstiAivVbqPUN7DLssjKzAhiz4hP4WsUPmjPl/

Tidak ada komentar: