Kemenag Undang Syiah-Sunni Madura ke Jakarta.
Kementerian Agama mengundang tokoh Syiah dan Sunni dari Madura untuk menindaklanjuti kasus pembakaran dan perusakan komplek pesantren Syiah di Sampang, Madura.
Menteri Agama, Surya Dharma Ali, mengatakan wakil menteri agama sudah menerima perwakilan tokoh Syiah dari Madura pagi tadi.
Sedangkan pada malam harinya dijadwalkan para tokoh Sunni akan langsung bertemu dengan Menag.
Surya Dharma mengatakan kementerian agama sempat mengecek dokumen-dokumen yang merujuk pada Syiah.
"Ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kementerian agama menyatakan Syiah bukan Islam, tapi saya lupa tahun berapa," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, di gedung DPR (25/1).
Adapun aturan tentang Syiah yang menurut menteri agama masih berlaku adalah hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI pada 7 Maret 1984 di Jakarta, merekomendasikan umat Islam Indonesia perlu waspada terhadap menyusupnya paham Syiah serta perbedaan pokoknya dengan ajaran Ahli Sunnah Wal jamaah.
Selain itu, Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) pernah mengeluarkan surat resmi No.724/A.II.03/101997, tertanggal 14 Oktober 1997, ditandatangani Rais Am, M Ilyas Ruchiyat dan Katib KH. Drs. Dawam Anwar, yang mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propaganda Syiah dan perlunya umat Islam Indonesia memahami perbedaan prinsip ajaran Syiah dengan Islam.
Menag juga mengatakan Kemenag mengeluarkan surat edaran no. D/BA.01/4865/1983 tanggal 5 Desember 1983 tentang hal ihwal mengenai golongan Syiah, menyatakan Syiah tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.
Atas dasar itu, Majelis Mujahidin Indonesia menyatakan bahwa Syiah bukan dari golongan Islam, dan siapa saja yang menganggap Syiah tidak sesat berarti sesat. beritasatu.com
Tidak ada komentar: