Pernikahan yang tidak ada keberkahan di dalamnya


Jika takdir sudah tercatat di lauhul mahfudz bahwa kelak suamimu berpoligami, secerdik apapun caramu untuk menghempaskan syariat poligami yg engkau benci ( perjanjian suami tdk boleh poligami) maka tetap saja suamimu akan berpoligami atas jalan dari takdirNya.

Ulama salaf berfatwa bahwa pernikahan yg dianggap syah secara hukum tetapi batil dimata Allah adalah pernikahan yg didalamnya ada perjanjian utk mengharamkan sesuatu yg halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. 

Syariat yang diturunkan Allah ta'ala bagi manusia sudah sangat sempurna dan menyeluruh. Demikian juga soal pengaturan halal-haram yang dijalankan umat manusia. Jadi, manusia tak boleh melanggar hal-hal yang sudah diharamkan. Demikian pula, manusia tak boleh menambah-nambah item pengharaman yang sebenarnya dihalalkan Allah ta'ala.

Ketika manusia mengharamkan yang halal, ia telah melahirkan suatu syariat baru. Hukumnya sama seperti perbuatan bid'ah (mengada-ada). Allah dilecehkan karena syariat-Nya serasa tidak sempurna, jadi butuh penambahan-penambahan.

Poligami adalah sesuatu yang halal bagi suami yang mampu, namun ketika terjadi perjanjian ini (Suami tdk boleh ber Poligami) maka itu akan menjadi sesuatu yg haram bagi si suami. Dan yang pasti memaksakan takdir atas suaminya agar tdk berpoligami, padahal bisa jadi Allah takdirkan suaminya kelak utk berpoligami.

Disebutkan dalam surat At Tahrim ayat 1-2 bahwa Allah menegur Nabi karena bersumpah tidak akan meminum madu lagi hanya karena menghendaki kesenangan hati istri-istrinya. Padahal, madu itu minuman halal.

"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang," demikian Allah berfirman di ayat ke-1.

Allah mengampuni kesalahan Nabi yang telah bersumpah tidak mau lagi minum madu dengan mewajibkan Nabi membayar kafarat. Nabi telah memenuhi ketentuan Allah dengan membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak.

Sumpah wajib dilanggar jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram atau sebaliknya mengharamkan sesuatu yang halal. Apa pun kasusnya, jelas Nabi mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah. Oleh karena itulah, Allah menegur dan meminta Nabi untuk membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat.

Jika hanya karena tdk akan meminum madu lagi Nabi di tegur Allah dan di hukum dgn denda kafarat, apalagi jika waktu itu berjanji tdk akan menikah lagi demi menyenangkan hati istri istrinya, tentu sanksinya akan lebih berat lagi bagi Nabi.

Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, mengharamkan sesuatu yang halal dapat dipersamakan dengan syirik. Dan justru itu pula al-Quran menentang keras terhadap sikap orang-orang musyrik Arab terhadap sekutu-sekutu dan berhala mereka, dan tentang sikap mereka yang berani mengharamkan atas diri mereka terhadap makanan dan binatang yang baik baik, padahal Allah tidak mengizinkannya.

masyaaAllah...
Inilah seburuk buruknya pernikahan dua insan yang paham akan agama. Inilah pernikahan yang Allah tidak kasih keberkahan didalamnya karena Allah murka atas sikap jahiliyah yg telah merusak aturan aturan syari'at yg sdh menjadi ketentuanNya.

jika dulu pernikahanmu seperti itu membuat perjanjian yang mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan maka segera cabut perjanjian itu dan bertaubatlah hanya dengan jalan itu insyaaallah rumah tangga kalian akan Allah berkahi.

Barakallahu fiikum

Tidak ada komentar: