Hak Sebagai Tetangga menurut Pandangan Islam


وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله ﷺ : «إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا، وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ». أَخْرَجَهُمَا مُسْلِمٌ .
Dan dari Abu Dzar, beliau berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Apabila kamu memasak kuah sayur, maka perbanyaklah kuahnya, dan berikanlah sebagiannya kepada para tetanggamuʼ.”

Keduanya [dengan hadits sebelumnya] diriwayatkan oleh Muslim [2626 & 2625].

• Poin penting yang harus dicermati dari riwayat ini ialah agar tidak meremehkan suatu pemberian pun kepada tetangga.¹ Walaupun hal kecil dan terasa sepele, selama memungkinkan untuk dibagi, maka berbagilah.

¹ Lihat: Tashil al-Ilmam, 6/194.

• Hadits di atas kembali menjadi bukti besarnya hak tetangga.

Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Hak tetangga sangat besar! Akan tetapi orang yang menjalankannya di zaman sekarang sangat sedikit. Engkau dapat melihat banyak orang yang memiliki kelebihan makanan, lauk, dan segala hal yang melimpah, tapi tetangganya tidur dalam keadaan lapar. Hal ini jelas bukan termasuk akhlak Islam. Karena salah satu akhlak Islam ialah berbuat baik dan memuliakan tetangga sebisa mungkin.”

📚(Fath Dzil Jalali wal Ikram, 15/136)
📚Hadits-ke-11--Bab-Al-Birr-wa-ash-Shilah--Kitab-al-Jamiʼ--Bulughul-Maram-10-31
📚 hadits ke-11 | Kitab al-Jami' | Bab al-Birru wa ash-Shilah]

👑 Raih kebahagia'an Akhirat dengan ilmu syar'i

Tidak ada komentar: