5 Langkah Antisipasi Pemurtadan di Lokasi terdampak Bencana

Beberapa waktu lalu pernah menulis di Fanspage InfoKNAP tentang 5 Langkah Antisipasi Pemurtadan di Lokasi terdampak Bencana

Dalam setiap bencana terjadi sering beredar informasi akan adanya gerakan pemurtadan di lokasi terdampak bencana.

Menyikapi hal tersebut, maka kita tidak cukup hanya dengan sikap reaktif dan emosional tapi kita harus menyiapkan langkah antisipasi gerakan pemurtadan di lokasi bencana yang lebih sistematis, terencana, langkah strategis dan menyeluruh.

Atas dasar itu kami merekomendasikan 5 langkah dalam mengantisipasi gerakan pemurtadan di lokasi bencana. 

1. Pemetaan dan pendataan persoalan dan potensi di sekitar lokasi bencana. 
Jika ada dugaan adanya gerakan pemurtadan perlu sekali dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan Fakta dan data valid agar dalam menyikapi sesuatu dasar kita bukan sekedar asumsi dan dugaan saja tetapi atas dasar fakta dan data

2. Pendampingan serta pelaksanaan program program solutif bagi warga terdampak bencana 

3. Terus lakukan komunikasi dan koordinasi dengan tokoh Masyarakat dan Aparatur pemerintah
 
4. Sosialisasi tentang pentingnya semangat kebersamaan dalam menyikapi bencana dan mengingatkan tentang adanya larangan menyebarkan Agama/keyakinan kepada warga terdampak bencana.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia

“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”

Undang-undang no 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pada pasal 3, disebutkan bahwa salah satu prinsip dalam penanggulangan bencana adalah ‘nonproletisi’ [butir i]. 

Apa maksudnya? 

Menurut bagian penjelasan UU dimaksud yang nonproletisi adalah larangan untuk menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana

5. Muslim bisa berpotensi murtad karena lemahnya ilmu dan iman mereka, maka hal mendasar dalam mencegah pemurtadan adalah penguatan iman dan Islam warga terdampak Bencana dengan mengupayakan pemakmuran Masjid di sekitar lokasi terdampak bencana

#InfoKNAP
#LangkahAntisipasiGerakanPemurtadan

Tidak ada komentar: