Pelaku Kekafiran Diberi Uzur Namun Pelaku Bid'ah Tidak Diberi Uzur...?


Uzur ( mengedepankan husnuzzon )itu berlaku kepada  semua muslim yang berbuat kesalahan.

Muslim yang berbuat kesyirikan, tidak serta merta divonis kafir,namun perlu dipastikan ia telah memenuhi syarat untuk divonis kafir., 

Pelaku bid'ah juga demikian, tidak serta merta divonis mubtadi', namun perlu dipastikan ia telah memenuhi syarat untuk divonis mubtadi'.

Pelaku dosa juga demikian, tidak serta merta divonis fasiq, namun perlu dipastikan ia telah memenuhi syarat untuk divonis fasik.

Namun gagal paham itu bukti kebodohan, obatnya DIAM dan terus belajar bukan berkomentar apalagi membantah.

Warning itu diperlukan, awas kufur, awas bid'ah, awas dosa, atau ini kufur, ini bid'ah & ini dosa.

Ungkapan ini adalah vonis atas tindakan atau warning agar tidak dikerjakan, bukan vonis atas pelakunya, dan UZUR itu untuk pelaku bukan perilaku.

Bila tema ini masih berat bagi anda untuk dipahami,ada baiknya anda ikut belajar di sini: 
https://stdiis.ac.id/

Oleh : Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA

Tidak ada komentar: