Hukum Menjadi Petugas Keamanan Tempat ibadah Non Islam dan Maksiat


BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN
TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?

Fatwa Himpunan Ulama Besar Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang Tergabung dalam Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa:

س: هل يجوز للمجند المسلم أو الجندي المسلم حراسة الكنيسة، أو البارات، أو دور السينما، أو دور اللهو: كالكازينوهات ومحلات بيع الخمور؟

ج: لا يجوز العمل في حراسة الكنائس ومحلات الخمور ودور اللهو من السينما ونحوها؛ لما في ذلك من الإعانة على الإثم، وقد نهى الله جل شأنه عن التعاون على الإثم فقال: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } (سورة المائدة الآية 2)
Tanya: Apakah boleh seorang petugas keamanan muslim atau seorang tentara muslim bekerja sebagai satpam gereja, bar, bioskop atau tempat-tempat hiburan seperti kasino dan kafe-kafe khamar?

Jawab:
Tidak boleh bekerja sebagai petugas keamanan gereja, kafe-kafe khamar, tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan sejenisnya. Karena hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa, sedang Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2) [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/481, no. 14334]

PENGECUALIAN:
Sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa petugas keamanan negara, yang digaji oleh negara bukan oleh gereja atau tempat maksiat, seperti polisi dan tentara maka dibolehkan menjaga keamanan orang-orang kafir dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam dan tidak memberontak terhadap pemerintah muslim, karena tugas tersebut bagian dari kewajiban pemerintah muslim terhadap orang-orang kafir dzimmi. Hal itu karena kaum muslimin adalah orang-orang yang memegang teguh perjanjian, termasuk perjanjian dzimmah terhadap orang-orang kafir, dan bukan karena orang-orang kafir itu mulia.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

💻 Sumber :
https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/1892788404287295:0
http://www.taawundakwah.com/petuah-ulama/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/

Tidak ada komentar: