QARI'AH DISAWER ; MUSIBAH BESAR !

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq 

Kasus yang lagi viral adanya qari'ah yang disawer itu kaitannya bukan sekedar tentang hukum fiqih boleh tidaknya mengambil upah dari membaca Qur'an, tapi lebih kepada pelanggaran, etika yang sangat buruk bahkan dimungkinkan istihza' fi din (penghinaan agama).

Bisa masuk ke hukum menghina agama dengan merendahkan kitabullah karena menyamakan lantunan ayat suci al Qur'an seperti nyanyian yang pelakunya bahkan bisa jatuh ke hukum murtad.

Khatib khutbah lalu diberi uang transport atau ada ustadz yang telah menyampaikan nasehat, bolehkah pulangnya diberi amplop ? Boleh bila niatnya sebagai sedekah atau hadiah. 

Tapi jika cara memberikannya dengan disawerkan ketika khutbah dan ceramah sedang berlangsung itu bukan hadiah, tapi penghinaan. Pak ustadz dan para jama'ah wajib untuk marah...

Hanya memang masalahnya di zaman ini, banyak orang tidak peduli lagi akan halal haram. Bahkan rela hina demi mendapatkan uang, meski harus menjual agama dan kehormatan.

Dan ini bahayanya ketika agama ada ditangan orang yang rakus tapi malas. Mau dagang takut resiko rugi, mau bertani nggak mau capek, mau jadi karyawan, nggak punya skill. 

Ketika satu -satunya yang dia bisa cuma menjual agama, itulah yang akhirnya  ia perdagangkan. Ini yang jauh-jauh hari diperingatkan oleh Nabi untuk kita waspadai :

إِنَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣُﻨَﺎﻓِﻘِﻲ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻗُﺮَّﺍﺅُﻫَﺎ.
“Sesungguhnya kebanyakan orang-orang munafiq dari umatku adalah para ahli baca Qur'annya.” (HR. Ahmad)

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam Al Istidzkar (2/501) menjelaskan tentang hadits di atas :

حسبك بما ترى من تضييع حدود القرآن وكثرة تلاوته في زماننا في الأمصار مع فسق أهلها.
“Cukuplah bagimu yang menjelaskan akan hadits itu dengan apa yang engkau lihat berupa pelanggaran batasan-batasan yang ditetapkan oleh al-Qur’an (oleh pembacanya) dan seringnya Qur’an dilantunkan pada zaman kita di berbagai negeri oleh orang-orang yang fasiq.” 

Wallahu musta'an.

Tidak ada komentar: