1 KAMBING UNTUK BERAPA ORANG ?


Satu ekor kambing bisa untuk satu keluarga meskipun banyak jumlahnya.
Makanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak menyembelih hewan mengatakan:

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah terimalah ini dariku dan dari keluarga Muhammad” (HR. Muslim)

Bahkan boleh kita niatkan untuk siapa yang kita mau. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih dua ekor kambing. Yang satu beliau niatkan untuk beliau dan keluarganya. Sedangkan yang satu lagi beliau niatkan untuk beliau dan untuk umatnya yang tidak mampu untuk berqurban. Dan hal ini dijadikan dalil oleh jumhur bahwasannya qurban hukumnya tidak wajib. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah meniatkan bagi mereka yang tidak berqurban dari umatnya.

Dari itulah tidak diperlukan seperti apa yang terjadi di masyarakat -misalnya- tahun ini buat suami, tahun ini buat istri, tahun depan untuk anak pertama, dan seterusnya. Hal ini sebenarnya tidak diperlukan. Cukup seorang suami yang membeli satu ekor kambing kemudian dia niatkan untuk qurban.

Tidak diperbolehkan untuk urunan (patungan) untuk membeli satu ekor kambing. Urunan atau patungan untuk membeli satu ekor sapi diperbolehkan maksimal tujuh orang. Setiap tujuh orang meniatkan untuk keluarganya. 
Maka kalau misalnya di sekolahan ada anak sejumlah 200 orang lalu mereka iuran untuk membeli hewan qurban, maka kita katakan hal ini terhitung sedekah, bukan qurban.

https://rodja.id/2fh

Tidak ada komentar: