Pertanyaan: Disebutkan dalam biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa beliau biasa mengulang-ulang membaca surah Al fatihah setelah shalat Subuh, bolehkah bagi saya melakukan yang demikian?
Jawab:
Syaikh Abdul Aziz bin Rais Ar Rais berkata, “Saya katakan dalam menjawab pertanyaan ini, bahwa yang menukil pernyataan tersebut adalah murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang bernama Umar Al Bazzar dalam kitabnya Al A’lam Al ‘Aliyyah, dimana ia menyebutkan bahwa ketika ia berada di Damaskus, ia biasa mendampingi Syaikhul Islam rahimahullah di siang hari dan lebih sering lagi di malam hari.
Ketika itu, Syaikhul Islam mendekatkan Umar Al Bazzar seusai shalat Subuh, lalu Umar mendengar beliau mengulang-ulang surah Al Fatihah.
Jika memang demikian, maka disampaikan kepada penanya, bahwa tidak dibenarkan beribadah dengan cara itu karena beberapa alasan berikut:
Pertama, kita diperintahkan dalam beribadah mengikuti kitabullah dan sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, karena ibadah itu tauqifiyyah (diam menunggu dalil) berdasarkan ijma generasi salaf. Bahkan yang menukil adanya ijma terhadap hal ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Oleh karena itu, kita tidak boleh beribadah kecuali dengan dalil, dan tidak boleh bagi kita beribadah suatu ibadah berdasarkan adanya ulama besar seperti Syaikhul Islam rahimahullah melakukannya, bahkan sikap kita terhadap amal para ulama yang kita tidak tahu dalilnya adalah kita beri mereka uzur, dan hal ini menghendaki untuk kita tidak mengikutinya, namun tetap menjaga kedudukan mereka, dan kita tidak mengerjakan apa yang mereka kerjakan -semoga Allah merahmati mereka-.
Kedua, amalan Syaikhul Islam rahimahullah masih mengandung kemungkinan. Boleh jadi karena ada dalil yang dianggapnya ada, atau karena istinbath (penggalian dari dalil), atau karena alasan lain, misalnya melakukan hal itu karena termasuk dzikir pagi, atau karena salah satu sebab ibadah. Bahkan boleh jadi beliau melakukannya sebagai ruqyah.
Dengan demikian, amalan beliau masih mengandung kemungkinan. Jika demikian, maka tidak dibenarkan bagi kita memastikan bahwa Syaikhul Islam melakukan hal itu karena menganggapnya sebagai dzikir pagi, atau beliau beribadah dengan hanya mengulang-ulang membaca surah Al Fatihah.
Singkatnya, tidak dibenarkan beribadah kepada Allah karena mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah atau karena ulama lainnya, sedangkan kita tidak tahu keadaannya, dan kita pun tidak mengetahui dalil yang menunjukkan demikian, karena kita dituntut beribadah kepada Allah berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah.
Alih Bahasa: Marwan Hadidi
Tidak ada komentar: