Bolehkah mengerjakan shalat gerhana penumbra?

Pertanyaan:
Bolehkah mengerjakan shalat gerhana penumbra? Karena di infokan bahwa di Indonesia akan terjadi tanggal 6 Mei 2023 waktu dini hari atau tengah malam...!

Jawab:
Tidak di syari'atkan. Karena gerhana penumbra: piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong sedikitpun, hanya cahaya bulan sedikit redup dan rata-rata manusia tidak bisa membedakan antara gerhana dengan tidak gerhana.

Keterangan Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah:

وإذا أعلن عن الخسوف ولكنه لم يبن فإنها لا تجوز الصلاة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا رأيتموه فصلوا). والكسوف عند أهل الفلك أحياناً يراد به الظل بمعنى: أن النور يخف لكنه يتبين" .
"Apabila ada I'lan/ info tentang gerhana bulan, akan tetapi tidak nampak gerhananya (penumbra), maka tidak boleh mengerjakan shalat gerhana, karena nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "apabila kalian melihat gerhana maka shalatlah". (Muttafaqun Alaih)

"(Istilah) Gerhana Terkadang menurut pakar astronomi, yang dimaksud adalah sekedar muncul penumbra dan warna bulan suram, masih disebut gerhana. (Liqo' Al-Bab Al-Maftuh (16/ 31))
------

Sebelum keterangan Syeikh Utsaimin diatas, beliau pernah menyaksikan sebagian manusia yang shalat gerhana bulan, padahal gerhana nya tidak nampak sama sekali. Beliau Rahimahullah mengatakan:

"ثم إن الإعلان عنه [يعني : الكسوف] أوجد مشكلة أخرى، يعلنون عن الكسوف ويكون كسوفا جزئيا صغيرا لا يتبين، فبعض الناس يتعجل ويصلي، كما حدث قبل سنة أو سنتين أعلن عن الكسوف لكنه ما بان...
"Kemudian bahwa ada yang mengumumkannya [maksudnya: gerhana] menimbulkan masalah lain, mereka mengumumkan gerhana dan itu akan menjadi gerhana sebagian kecil yang tidak terlihat, sehingga sebagian orang terburu-buru dan shalat gerhana, seperti yang terjadi satu atau dua tahun yang lalu ketika gerhana diumumkan , tapi tidak kelihatan gerhananya." (Liqo' Al-Bab Al-Maftuh (16/ 31))
----------

Referensi:
- Muttafaqun Alaih, Imam Bukhari dan Muslim
- Liqo'Al-Bab Al-Maftuh, Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin

Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, MPd

Tidak ada komentar: