Meninggalkan shalat fardhu, sebesar besarnya dosa


✍ Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim - رَحِمَهُ اللّٰهُ - :

(لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمدا من أعظم الذنوب، وأكبر الكبائر، وأن اثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال، ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر، وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه، وخزيه في الدنيا والآخرة) .
Kaum muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat fardhu (wajib) dengan sengaja termasuk sebesar-besar dosa, dan termasuk dosa besar, dan bahwa dosanya di sisi Allah lebih besar dari dosa membunuh jiwa seseorang, merampas harta (orang lain), dan dari dosa zina, mencuri, meminum khamer, dan dia berpotensi mendapatkan siksaan Allah dan kemurkaan-Nya, dan kehinaan di dunia dan akhirat. Kitab As-Shalat (hal. 31).

Tidak ada komentar: