Anjuran Bersedekah bagi yang tak cukup uang beli Qurban


مشروعية الصدقة لمن له مال ولا يكفيه التضحية في العيد:
Disyari'atkan/ dianjurkan Bersedekah bagi Orang yang "Punya Harta" tapi Tidak Cukup untuk Kurban di hari idul Adha

Dalilnya;

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu:

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في أضحى - أو في فطر - إلى المصلى فمر على النساء فقال: يا معشر النساء تصدقن فإني أريتكنّ أكثر أهل النار. الحديث. 
"Rasulullah shalallahu alaihi wasallam keluar pada hari idul Adha -atau idul Fitri- ke tempat sholat id (di tanah lapang), dan di saat khutbah nabi melewati para wanita dan berkata: "Wahai para wanita, bersedekahlah.., karena saya melihat kalian (para wanita) sebagian besar menjadi penghuni Neraka" (dan seterusnya, haditsnya panjang).

Lanjutan hadits diatas, dalam riwayat lain, yaitu dari Jabir Radhiyallahu Anhuma berkata:

فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ
"Lalu mereka (para wanita) menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting-anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal”. (shahih, HR. Muslim dalam shahihnya (885))

Penjelasan Ulama':

Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

"وفي هذا الحديث من الفوائد مشروعية الخروج إلى المصلى في العيد، وأمر الإمام الناس بالصدقة فيه".
"Dalam hadits ini, salah satu faedah, disyari'atkannya seseorang untuk pergi ke tanah lapang pada hari raya id, dan imam memerintahkan orang-orang untuk bersedekah saat itu". (Fathul bari, 1/ 305))

Disebutkan dalam Fatawa Islamweb, no. 34366 dibawah asuhan Syeikh Abdullah Al-Faqih:

"العادة -أي: التصدق يوم العيد- لها أصل في السنة"، فقد روى البخاري ومسلم عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه...
""Sebuah Kebiasaan/ adat - yaitu, Bersedekah pada HARI RAYA - pada asalnya terdapat dalam Sunnah nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu (diatas)...".

Imam Malik Rahimahullah berkata:

“لا أحب لمن كان يقدر أن يضحي أن يترك ذلك” وقال مرة: "الأضحية أفضل من الصدقة".
"Aku tidak menyukai orang yang diberi kemampuan (materi) untuk menyembelih hewan kurban, lalu ia meninggalkan kurban". dalam keterangan lain: "Berkurban lebih afdhol daripada bersedekah harta." (Al-Mudawwanah (jilid.1/ hal.762))

Hadits diatas bersifat umum, yaitu anjuran bersedekah harta dihari idul Fitri maupun dihari idul Adha.

🔸 Adapun bagi yang mampu berkurban maka kurban lebih afdhol (agar bisa makan daging kurbannya dan menyedekahkan sebagiannya) sebagai syi'ar Islam, dan ini termasuk pendapat jumhur (mayoritas) ulama'.

Terkait pendapat mayoritas Ulama', Imam Nawawi Rahimahullah berkata:

[مذهبنا أن الأضحية أفضل من صدقة التطوع للأحاديث الصحيحة المشهورة في فضل الأضحية ولأنها مختلف في وجوبها بخلاف صدقة التطوع، ولأن الأضحية شعار ظاهر]
"Madzhab kami berpandangan bahwa kurban itu lebih afdhol dari sedekah sunnah, karena hadits-hadits shahih yang masyhur tentang keutamaan kurban, dan karena ada perbedaan pendapat tentang wajib atau sunnahnya hukum kurban dihari raya, berbeda dengan sedekah (yang sepakat) sunnah, dan karena kurban merupakan syi'ar Islam yang dzohir." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzab (8/425))

Dan ini terkait pendapat sebagian ulama':

ونقل عن جماعة من أهل العلم أن التصدق بقيمة الأضحية أفضل فروى عن بلال رضي الله عنه قال: [....ولأن أضعها في يتيم قد ترب فوه أحبُ إليَّ من أن أضحي] وبهذا قال الشعبي وأبو ثور.
"Dan di nukil dari beberapa jamaah dari kalangan ahli ilmu bahwa bersedekah harta seharga hewan kurban lebih utama dari pada berkurban. Diriwayatkan dari Bilal Radhiyallahu Anhu berkata: Dan menaruh sedekah pada anak yatim yang mulutnya terangkat (ya'ni: sangat membutuhkan) lebih aku sukai daripada berkorban". dan dengan ini, imam Asy-syabi dan Abu Tsaur memfatwakan ini. (Arsyif Multaqa Ahlul Hadits (27/105))

Hanya saja pendapat jumhur ulama' lebih kuat.

Referensi:
- Fathul bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
- Muttafaqun Alaih, Imam Bukhari dan Muslim

Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, M.Pd

Tidak ada komentar: