APAKAH BOLEH MENIKAH DENGAN SYARAT TIDAK BERJIMAK?


Pertanyaan: APAKAH BOLEH MENIKAH DENGAN SYARAT TIDAK BERJIMAK?

Jawab:

Pada asalnya tidak boleh & syarat ini batil, kecuali jikalau ada udzur syar'i.

Pada dasarnya menikah karena ingin memperbanyak keturunan, lebih bisa menahan diri dari padangan syahwat dan menjaga farji (kemaluan) dari perbuatan zina. Berikut keterangan hadits-haditsnya;

Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan yang banyak, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu:

تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (shahih, HR. At-Tirmidzi (no. 1086))

Dalam Fatawa Islam Sual Wa Jawab, no. 97478 dibawah asuhan Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Munajjid menerangkan:

على الزوجين أن يعلما أنه من أعظم مقاصد النكاح: حفظ الفرج، وإعفاف النفس، ووجود الذرية، وهو ما لا يمكن وجوده من غير جماع. وقد رغَّب النبي صلى الله عليه وسلم بنكاح الولود، بل قد نهى بعض أصحابه عن نكاح امرأة لا تلد.
"Suami istri harus mengetahui bahwa salah satu tujuan terbesar pernikahan adalah menjaga farji (kemaluan) dari zina, menjaga kesucian jiwa, dan menginginkan keturunan, yang tidak dapat terwujud tanpa adanya jimak/ senggama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan pernikahan dengan wanita subur dan banyak anak, bahkan nabi melarang sebagian sahabatnya menikahi wanita yang mandul (maksudnya: larangan yang bersifat makruh)".

--------
Hanya saja jika ada udzur kedua-duanya, atau salah satunya maka harus disebutkan (secara terbuka) saat awal menikah, maka ini dibolehkan. misalkan calon suami dan calon istri yang tidak bersyahwat, karena calon suaminya yang sudah sakit berat/kronis menikah dengan wanita tua monopause, atau suami yang sudah terlalu tua/ lansia dan telah menghilang syahwat menikah dengan wanita muda yang tidak memiliki kemaluan qubul (interses), atau suami bersyahwat tapi sudah beristri kemudian nikah dengan wanita yang sakit parah permanen yang akhirnya wafat setelah menikah (sehingga tidak ada senggama ketika menikah dengan istri kedua (dengan poligami)), dan udzur-udzur lainnya.

Dalam Fatawa Islam Sual Wa Jawab, no. 97478 dibawah asuhan Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Munajjid menerangkan:

وأما أن يجتمع الزوجان في بيت زوجية من غير جماع: فهذا يمكن تصوره والقول بجوازه في زوجين مريضين أو كبيرين ليس عندهما شهوة نكاح.
"Adapun berkumpulnya sepasang suami isteri dalam satu rumah tanpa melakukan jimak, perkara ini dapat terjadi dan dibolehkan jika sepasang suami isteri sama-sama punya sakit kronis (permanen) semua atau sudah tua renta semua yang tidak memiliki syahwat lagi satu sama lain."

------
Referensi:
- Muttafaqun Alaih, Imam Bukhari dan Muslim
- Fatawa Islam Sual Wa Jawab, dibawah bimbingan Syeikh Al-Munajjid

Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, M.Pd

Tidak ada komentar: