Apakah hadistnya shohih Puasa Tarwiyah ?


Pertanyaan: Apa hadistnya shohih ustadz untuk TARWIYAH?

Jawab: Terkait di Makkah, tatkala hari tarwiyah tiba, para jama'ah haji pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji. 

Adapun terkait puasa khusus TARWIYAH maka tidak ada tuntunan nya. disebutkan dalam hadits, namun haditsnya berstatus maudhu (palsu).

Berikut haditsnya:

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ
“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun)”.

[Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan: Abu Syaikh, dari Ali bin Ali Al-Himyari dari, Kalbiy dari Abi Shaalih dari, Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)].

Hadits diatas didalam sanadnya ada perowi yang bernama Kalbiy (Muhammad bin Sa'ib Al-Kalbiy). Ia adalah perowi pendusta, ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam Al-Hakim, Ibnu Hajar, Ibnu Hibban dan Imam Ad-Daruquthni. 

Selain itu juga perowi yang bernama Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yang majhul (tidak dikenal).
--------

Jadi kesimpulannya:
Puasa khusus menyendiri dihari tarwiyah (8 dzulhijjah) dengan meyakini keutamaannya (yaitu menghapus dosa satu tahun) maka haditsnya palsu. hal ini bisa jatuh dalam perkara kebid'ahan.

Adapun potongan hadits diatas, ya'ni: puasa Arofah menghapus dosa selama 2 tahun (maksudnya satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang) maka maknanya benar, terdapat dalam hadits shahih juga.

Yaitu sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ اَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ اَحتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ
“ … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram)– aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih, HR. Imam Muslim (3/168)]

Catatan:
Hanya saja bagi siapa saja yang mau berpuasa secara mutlak di tanggal 8 dzulhijjah lalu ditambah dengan tanggal 9 (artinya tidak menyendiri/ tidak dikhususkan), atau bisa juga ditambah dengan puasa ditanggal 1 sampai 7 maka dipersilahkan (tidak mengapa), bahkan afdhol. Karena tanggal 1-9 dzulhijjah merupakan hari-hari yang afdhol dalam memperbanyak puasa (atau dikenal dengan puasa ayyamul Asyr).

Dalam hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا العَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ؟ قَالُوا: وَلاَ الجِهَادُ؟ قَالَ: وَلاَ الجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.
"‘Tak ada amal yang lebih utama daripada yang dilakukan di hari hari ini (yaitu 10 hari pertama dibukan dzulhijjah).’  Para sahabat berkata: ‘Tidakkah jihad juga?’  Rasulullah menjawab: ‘Tidak juga jihad, kecuali seorang yang pergi memerangi musuh dengan jiwa dan hartanya kemudian kembali tanpa membawa apapun." (shahih, HR. Bukhari (969))

Diantara Amal Shalih, para Ulama' menyebutkan berpuasa Sunnah 9 hari (maksimal).

Dalam Fatawa Islam Sual Wa Jawab, no. 279518 dibawah bimbingan Syeikh Al-Munajjid:

وأما الصيام فيها فهو من جنس العمل الصالح
"Dan berpuasa didalam nya (1-9) termasuk bagian dari amal shalih (yang dianjurkan untuk dikerjakan)".
--------

Referensi:
- Musnad Al-Firdaus, Imam Ad-dailami
- Ash-Shahih, imam al-Bukhari Al-Ju'fi
- Fatawa Islam Sual Wa Jawab, dibawah bimbingan Syeikh Al-Munajjid

Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, M.Pd

Tidak ada komentar: