DI ANTARA SYARAT SAH SHOLAT: BERSUCI

HADITS IBNU UMAR:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً إِلَّا بِطُهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ" 
Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Alloh tidak akan menerima sholat kecuali dengan bersuci; dan tidak akan menerima shadaqah dari ghulul (khianat)”. 
(HR. Ibnu Majah, 272, dan ini lafazhnya; Muslim, no. 224; Tirmidzi, no. 1; Ahmad, no. 4700; dll)

Keterangan:

Hadits ini juga diriwayatkan dari sahabat-sahabat lain, yaitu:

1) Dari Abul Malih dari bapaknya. HR. Nasai, no. 139, 2524; Abu Dawud, no. 59; Ibnu Majah, no. 271; Ahmad, no. 20708; dll; dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani.

2) Dari Anas bin Malik: HR. Ibnu Majah, no. 273; dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani.

3) Dari Abu Bakroh; HR. Ibnu Majah, no. 274; dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. 

4) Dari Abu Huroiroh; HR.Ibnu Khuzaimah, no. 9, 10

HADITS ABU HUROIROH:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ» 
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu: bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
“Allah tidak akan menerima sholat orang yang berhadats sampai dia berwudhu’”.  (HR. Bukhori, no. 6954; Muslim, no. 225/2; Tirmidzi, no. 76; Abu Dawud, no. 60; Ahmad, no. 8222; Ibnu Khuzaimah, no. 11)

Di dalam riwayat lain ada tambahan:

قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟، قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Seorang laki-laki dari Hadhromaut bertanya, “Apa hadats itu, wahai Abu Huroiroh?” Beliau menjawab: “Buang angin tanpa suara, atau  buang angin dengan suara”.(HR. Bukhori, no. 135; Ahmad, no. 8078)
 
FAWAID HADITS:

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:

1- Ibadah-ibadah memiliki syarat, rukun, kewajiban, dan sunnah, yang harus diperhatikan.

2- Di antara syarat-syarat sah sholat adalah bersuci. Yaitu bersuci dari hadats atau dari najis.

3- Hadats adalah keadaan yang menghalangi sahnya ibadah yang disyaratkan dengan kesucian.
Hadats ada dua: hadats besar, seperti: junub;  dan hadats kecil, seperti buang air besar, buang air kecil, dan buang angin, baik dengan suara atau tanpa suara.

Hadats besar disucikan dengan mandi; 
hadats kecil disucikan dengan berwudhu’.

4- Kedudukan wudhu’ di dalam agama Islam. 
Sebab merupakan salah satu syarat sah sholat. 
Oleh karena itu pembahasan berwudhu’ masuk di dalam bab thoharoh (bersuci) yang dibahas pertama kali di dalam kitab-kitab fiqih.

5- Tidak semua ibadah, tidak semua sholat, diterima oleh Alloh Ta’ala. 
Maka pentingnya ilmu untuk mengetahuinya.

6- Syarat diterima ibadah ada tiga: iman, ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi. 
Sehingga ibadah tidak cukup hanya dengan ikhlas.

7- Shadaqah adalah memberikan harta kepada orang lain untuk mencari pahala Alloh. Dan shodaqoh disyaratkan dari harta yang halal.

8- Larangan ghulul, dan termasuk dosa besar.
Ghulul bisa bermakna umum, yaitu khianat. 
Dan bisa bermakna khusus, yaitu mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi.

9- Pentingnya bertanya di dalam masalah agama yang jelas kepada seorang ‘alim.

10- Ibadah adalah tauqifiyyah, mengikuti dalil. 
Bukan sebagaimana sebagian orang yang beragama hanya dengan akal atau perasaan-nya.

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. 
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. 

Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.

Ditulis oleh Muslim Atsari, 
Sragen, Kamis, Bakda Ashar, 
1-Romadhon-1444 H / 23-Maret-2023 M

Tidak ada komentar: