HUKUM PERMAINAN MESIN CAPIT BONEKA


Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam tentang permainan mesin capit boneka yang sekarang di daerah saya dalam keadaan marak maraknya mohon penjelasan ??

Permainan main capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine mulai merambah ke toko toko besar di pinggiran kota tidak hanya di pusat kota saja. 

Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah, ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin dan ini termasuk judi. judi dalam islam hukumnya haram.

یَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِۖ قُلۡ فِیهِمَاۤ إِثۡمࣱ كَبِیرࣱ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَاۤ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَیَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا یُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَ ٰ⁠لِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamardan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, [Surat Al-Baqarah: 219]

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.[Surat Al-Ma'idah: 90]

mari nasehati anak-anak kita, pemilik toko dan orang terdekat kita agar jangan bermain mesin capit, kecuali gratis tanpa bayar maka ini dibolehkan. adapun harus bayar dan tidak sesuai antara nilai uang dan barang yang diperoleh jika dapat dan potensi dapatnya kecil maka ini jatuh kepada judi dan mubazir harta. 

islam datang mengharamkan yang tidak baik bagi manusia bukan tujuan mengekang tapi demi kemaslahatan si manusia dan bentuk kasih sayang Allah taala.

Tidak ada komentar: