Pandangan islam Perihal Pejabat negara yang berbisnis

🌍 PEJABAT NEGARA YANG BERBISNIS 🌿
 
Bismillaah, dengan nama Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang namaNya dicantumkan di Pembukaan UUD 1945 dan menjadi dasar negara di Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

🔹Kholifah Abu Bakr - rodhiyallohu 'anhu - berhenti menjadi Saudagar, dan digaji masyarakat, setelah beliau menjadi Kholifaturosulillaah.

🔹Demikian juga semua Khulafahur Rosyidiin. Bahkan Kholifah Umar bin Khatthab, rodhiyallohu 'anhu, melarang para pejabat negara di bawahnya, berbisnis. Masyarakat cenderung memberikan hadiah (gratifikasi) kepada pejabat. Peningkatan pendapatan - tak wajar - para pejabat di bawah beliau, selama menjabat, diserahkan kepada masyarakat.

🔹Lalu, syaikh Al-Bahuti salah seorang ulama dari kalangan Madzhab Hanbali menyoroti bisnis yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara, seperti hakim, dll. 

Menurutnya, hukum pejabat berbisnis adalah makruh. Jika seorang hakim - misalnya - ingin berbisnis, sebaiknya ia menggunakan perantara atau wakil yang tidak diketahui publik. 

Hal ini penting untuk menghindari adanya perlakukan khusus atau istimewa. Sebab, perlakuan istimewa itu statusnya seperti hadiah tak wajar, gratifikasi. Demikian juga dengan pejabat tinggi negara yang lain. 

وَيُكْرَهُ بَيْعُهُ ) أَيْ الْقَاضِي ( وَشِرَاؤُهُ إلَّا بِوَكِيلٍ لَا يُعْرَفُ بِهِ ) أَيْ : أَنَّهُ وَكِيلُهُ لِئَلَّا يُحَابِيَ وَالْمُحَابَاةُ كَالْهَدِيَّةِ ( وَلَيْسَ لَهُ ) أَيْ الْقَاضِي ( وَلَا لِوَالٍ أَنْ يَتَّجِرَ ) لِحَدِيثِ أَبِي الْأَسْوَدِ الْمَالِكِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ مَرْفُوعًا مَا عَدَلَ وَالٍ اتَّجَرَ فِي رَعِيَّتِهِ أَبَدًا 
“Dimakruhkan bagi seorang hakim untuk melakukan jual-beli kecuali melalui wakil yang tidak dikenal publik untuk menghindari adanya perlakuan istimewa karena hal itu seperti hadiah."

"Dan tidak boleh bagi hakim begitu juga penguasa untuk berbisnis atau berniaga karena didasarkan kepada hadits marfu`yang diriwayatkan oleh Abul Aswad Al-Maliki dari bapaknya dari kakeknya, “Selamanya tidak akan pernah berbuat adil seseorang penguasa yang melakukan bisnis atau perniagaan di tengah rakyanya.” 

(Lihat Manshur bin Yunus bin Idris Al-Bahuti, Daqa`iqu Ulin Nuha li Syarhil Muntaha, Bairut, Alamul Kutub, 1996 M, juz III, halaman 500).

🔹Dari ulama dan bapak ilmu Sosiologi dunia, syaikh 'Ibnu Khaldun:

فِى أَنَّ اَلتِّجَارَةُ مِنَ السُّلْطَانِ مُضِرَّةٌ بِالرَّعَايَا وَمَفْسِدَةٌ لِلْجِبَايَةِ 
“Bagian tentang bisnis yang dilakukan oleh penguasa itu cenderung memberikan dampak negatif pada kesempatan usaha oleh masyarakat atau swasta, dan merusak pendapatan negara.” 

(Lihat tulisan 'Ibnu Khaldun, Muqaddimah, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2001 M, juz I, halaman 346).

Demikian.

- JAPRI (Jaringan Penjaga Risalah Islaam dan Jaringan Patriot Republik Indonesia) -

Tidak ada komentar: