Ushul Fiqh ala mazhab Hambali : Mujtahid VS Muqollid


Manusia di dunia ini ada 2 jenis, mujtahid atau muqollid. Mujtahid adalah seseorang yang sudah terpenuhi padanya syarat-syarat ijtihad. Adapun selainnya maka dia muqollid. 

Apakah ada golongan yang lain selain mujtahid dan muqollid? Menurut kami tidak ada. Akan tetapi setiap golongan tersebut derajatnya bertingkat-tingkat.

Ada muqollid akan tetapi dia memiliki kemampuan memahami perkataan ulama dan cara beristidlal ulama. Akan tetapi dia tidak memiliki kemampuan berishtimbath. Apakah hal ini membuatnya keluar dari golongan muqollid menjadi mujtahid? Jawabannya tentu tidak. Akan tetapi dia adalah muqollid dengan derajat yang paling baik.

Ada lagi muqollid yang tidak paham bahasa arab, lebih-lebih Al-Quran dan Hadits dan cara berdalil para ulama. Maka ini derajat muqollid yang paling bawah.

Begitu juga mujtahid. Ada mujtahid yang hafal 1jt hadits, 800rb hadits, 500rb hadits ada juga yang lebih sedikit dari itu.apakah nanti disebut mujtahid sejuta hadits, setengah juta hadits, kita katakan tidak seperti itu. Yang penting adalah seorang mujtahid hafal banyak hadits.

Derajat muqollid yang paling tinggi tidak ragu lagi kemampuannya menyerupai mujtahid yang derajatnya paling rendah.

Mujtahid ada 2 jenis, mujtahid mutlaq dan mujtahid juz-i. 

1. Mujtahid Mutlaq
Ia memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam seluruh perkara agama.

2. Mujtahid juz-i
Ia memiliki kemampuan untuk berijtihad dalam sebagian perkara agama. Namun dia tidak hafal seluruh dalil pada seluruh perkara-perkara agama. Dan ia memiliki kekurangan dibanding mujtahid mutlaq.

Syarat iIjtihad Mutlaq.

1. Yaitu ia memiliki malakah (kemampuan), sebagian ulama menyebutnya dengan Faqihun Nafsi, seorang faqih yang mandiri. Derajat ini tidak didapati dengan hanya menghapal nash-nash atau banyak membaca. Akan tetapi didapat dengan "thuulid dhurbah" (interaksi yang lama pada permasalahan fiqih) 
dan bermulazamah dengan para ulama. 

2. Ma'arif yaitu dia memiliki ma'rifah yang dalam pada ushul fiqh. Dan memiliki kemampuan untuk tathbiq (menerapkan kaidah) dari bab-bab ushul fiqh.

3. Menguasai ilmu nahwu dan lughoh. Ulama berbeda pendapat apakah pengetahuan ilmu nahwu seorang mujtahid harus setingkat dengan Imam Nahwu seperti Al-Kholil bin Ahmad dan Sibawaih, atau cukup hanya sampai derajat Ibnu Malik, Ibnu Hisyam dan Ibnu 'Aqil.

Sebagian berpendapat harus mencapai derajat Sibawaih dan yg semisal, sebagian lagi berpendapat cukup sampai derajat Ibnu Malik dan yang semisal.

4. Mengetahui adillatul ahkam dari Al-Quran, Sunnah, perkataan sahabat dan ijma'. Untuk sunnah ia harus bisa membedakan mana hadits shahih dan mana hadits dha'if. Apakah dibolehkan ia taklid dalam tashih dan tadh'if hadits atau harus dari dirinya sendiri? Diantara ulama ada yang mewajibkan hal tersebut. Maka seorang mujtahid juga harus mengetahui seluk beluk ilalul hadits dan Jarh wa Ta'dil

Selain itu dia juga mengetahui dalil yang nasikh dan mansukh. Jangan sampai dia berijtihad dengan dalil yang sudah mansukh. Juga mengetahui Asbabun Nuzul.

Dia juga harus mengetahui perkara-perkara yang sudah menjadi ijma'. Jangan sampai dia berijtihad menyelisihi ijma'.  

Ulama menyebutkan mujtahid mutlaq yang paling akhir adalah Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari (w. 310H)

Adapun mujtahid juz-i disyaratkan ia juga memiliki malakah (kemampuan isthimbath) dan dhurbah (interaksi masalah fiqh). Ia juga berilmu tentang ushul fiqh akan tetapi kemampuannya dan perbendaharaan haditsnya tidak meliputi semua permasalahan agama.

Kemudian ada lagi perbedaan mujtahid juz-i dengan nisful faqih (faqih nanggung). Mujtahid juz-i memiliki kemampuan isthimbath sedangkan nisful faqih tidak memiliki kemampuan itu.

Para ulama berkata :
nisful faqih yufsidul buldan (faqih nanggung merusak negara)
nisful nahwi yufsidul lisan (ahli nahwu nanggung merusak bahasa)
nisful mutakallim yufsidul adyan (filsuf nanggung merusak agama)
nisful thabib yufsidul badn (dokter nanggung merusak badan)

Maka nisful faqih tidak boleh berijtihad walau untuk satu masalah saja.

✍Syaikh Amir Bahjat Al-Hanbali Hafidzohullah

#fawaidhanabilah #fiqhhambali #MadzhabHanbali #MadrasahHanbali #Hanabilah #fikih #ImamAhmad

Tidak ada komentar: