3 Pendapat terkait nazhor calon mempelai wanita dalam islam


Pertanyaan: Berapa Pendapat ustadz, terkait Nadhor kepada calon istri saat khitbah/ maminang? Dan mana Pendapat yang rojih?

Jawab:
Setidaknya ada 3 Pendapat. Hanya saja pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama. Satu sisi calon suami masih berstatus ajnabi (nonmahram). Berikut Ketiga Pendapat tersebut (secara berurutan);

1. Wajah dan telapak Tangan.

Ini merupakan pendapat Mayoritas (Jumhur) Ulama', dari kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, sebagian Hanabilah, sebagian Hanafiyyah, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiriyyah.

Jumhur ulama' -secara umum- menyebutkan:

لا بأس أن ينظر الخاطب إلى المخطوبة قالوا ولا ينظر إلى غير وجهها وكفيها
"Tidak mengapa seorang lelaki yang ingin mengkhitbah (melamar) untuk melihat wanita tersebut (yaitu wajah dan telapak tangan), dan tidak boleh melihat kepada selain itu." (Fathul bari, Ibnu Hajar (9/88))

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menyebutkan:

لا يجوزُ له أن ينظُرَ منها إلَّا إلى الوجهِ والكفَّين فقط
"Tidak boleh bagi lelaki melihat wanita yang hendak di khitbahnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya saja..." (Al-Muhalla bil Atsar (9/161))
--------

Dengan dalil praktek nabi didalam hadits Sahl bin Sa'ad, tatkala ada Wanita yang ingin menawarkan diri agar dinikahi oleh nabi, ia datang dalam keadaan tertutup auratnya (yang saat itu ada nabi dan para sahabatnya). lalu nabi melihat wajah wanita tersebut.

Berikut haditsnya: 

فنظر إليها رسول الله صلى الله عليه وسلم فصعد النظر إليها وصوبه ثم طأطأ رأسه...  [قوله: وصوبه ثم طأطأ رأسه; يعني: نزله نزله يعني وصار لا ينظر إليها]
"Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengamati wanita tersebut hingga menundukkan kepalanya kebawah. sampai akhirnya tidak menatapnya... (HR. Bukhari dalam shahihnya)

Yang akhir cerita, karena nabi tidak tertarik untuk menikahi wanita tersebut maka setelah itu ada seseorang sahabat (di dekat nabi) yang ingin menikahinya (dengan menawarkan diri) dan nabipun menikahkan sahabat tersebut dengan wanita itu.
---------

Sebagian Hanafiyyah dan para penulis fikih muyassar menambahkan telapak kaki dan punggung kaki (dibawah mata kaki).

Dalam "Fiqih Muyassar" hal. 284, pada pembahasan Al-Mas'alah Al-Khamisah:

من أراد أن يخطب امرأة يشرع ويسنّ له النظر إلى ما يظهر منها عادة، كوجْهِها وكفَّيْها وقدميها
"Barang siapa yang hendak meminang wanita, maka disyari'atkan dan disunnahkan untuk melihat apa yang nampak pada wanita tersebut secara adat/ kebiasaan, seperti wajahnya, telapak tangan nya dan telapak kaki nya."
------

2. Bagian aurat zinah (terletak perhiasan) yang biasa nampak dihadapan mahrom (Seperti seluruh kepala, tangan sampai siku dan lutut kaki kebawah). Ini pendapat sebagian Hanabilah, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.

Berikut keterangan nya:

القول الثاني وهو جواز النظر لما يظهر منها عادة كالرأس والرقبة والساقين. 
"Pendapat kedua yaitu bolehnya melihat calon istrinya dari fisik yang nampak darinya secara kebiasaan (saat ditempat tertutup), Seperti kepala, leher, betis." (Fathul bari (9/88))
------

3. Seluruh tubuh kecuali aurat mugholladzoh (yaitu Qubul dan Dubur). Ini hikayat pendapat Ibnu Aqil, dan pendapat masyhur dari Dawud Adz-Dzahiri. 

Penulis kitab Al-inshof menyebutkan:

وحكى ابن عقيل رواية: بأن له النظر إلى ما عدا العورة المغلظة. ذكرها في المفردات. والعورة المغلظة: هي الفرجان. وهذا مشهور عن داود الظاهري
"Dan dihikayatkan imam Ibnu Aqil dalam sebuah riwayat: Bahwa lelaki yang ingin mengkhitbah bisa melihat apapun dari wanita itu kecuali aurat berat (yaitu Qubul dan Dubur). Dan ini juga masyhur Pendapat Dawud Adz-Dzahiri."
--------

Referensi:
- Ash-Shahih, imam al-Bukhari Al-Ju'fi
- Fathul bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, M.Pd

Tidak ada komentar: