عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ الْحَدِيثَ ثُمَّ الْتَفَتَ فَهِيَ أَمَانَةٌ
Dari Jabir bin Abdullah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Jika seseorang bercerita tentang sesuatu kata lalu ia berpaling/menoleh (agar perkataannya tidak tersebar), maka ungkapkannya itu adalah amanah." (HR. Abu Dawud no. 4868, at-Tirmidzi no. 1959, Ahmad no. 14514, Shohih. Lihat Silsilah Ahaadits as-Shohihah no. 1089).
Beberapa keterangan dan faidah dari hadits tersebut adalah:
Dalam kitab Aunul Ma’bud Syarah Abi Dawud oleh Syaikh Al-Adzim Aabadi rahimahullah dijelaskan maksud dari hadits tersebut:
«عون المعبود وحاشية ابن القيم طبعة دار الحديث» (8/ 234-235): «(إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلُ) أَيْ عِنْدَ أَحَدٍ (بِالْحَدِيثِ) أَيِ الَّذِي يُرِيدُ إِخْفَاءَهُ (ثُمَّ الْتَفَتَ) أَيْ يَمِينًا وَشِمَالًا احْتِيَاطًا (فَهِيَ) أَيْ ذَلِكَ الْحَدِيثُ وَأَنْتَ بِاعْتِبَارِ خَبَرِهِ وَقِيلَ لِأَنَّ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى الْحِكَايَةِ (أَمَانَةٌ) أَيْ عِنْدَ مَنْ حَدَّثَهُ أَيْ حُكْمُهُ حُكْمُ الْأَمَانَةِ فَلَا يَجُوزُ إِضَاعَتُهَا بِإِشَاعَتِهَا
(Jika seseorang bercerita) yaitu kepada seseorang lainnya (dengan sebuah cerita) yaitu yang dia ingin menyembunyikannya (lalu ia berpaling menoleh) yaitu kanan dan kiri sebagai bentuk kehati-hatian. (maka dia) yaitu cerita tersebut dan dirimu adalah sebuah pengabaran dirinya dan juga dikatakan bahwa cerita dimaknai sebagai sebuah kisah langsung. (Amanah) yaitu dari sisi orang yang menceritakannya yaitu hukumnya adalah sebagaimana hukum amanah maka tidak dibolehkan amanah tersebut disia-siakan dengan menyebarkannya (memviralkannya).
Semoga bermanfaat, barakallahu fikum.
Akhukum Zaki Rakhmawan Abu Usaid.
Tidak ada komentar: