TATACARA SHALAT SUNNAH RAWATIB DI HARI JUMAT


As-Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad - حَفِظَهُ اللّٓهُ تَعَالَىٓ - :

📑 Pertanyaan: berkata penanya: terkait dengan shalat rawatib (yang berjumlah) 12 rakaat, bagaimana hal itu bisa diwujudkan di hari Jumat, dan di sana tidak ada shalat rawatib sebelum Jumat?

✍🏼 Jawaban:

»| Hari Jumat shalat rawatib sebelum Jumat tidak ada di sana shalat rawatib tertentu, akan tetapi setiap insan apabila dia masuk masjid dia boleh shalat sebanyak yang dia mau shalat (sesuai kehendak Allah), kemudian dia duduk dan tidak berdiri kecuali untuk shalat; karena para sahabat - رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُم - mereka melakukan itu, dan tidak ada di sana jumlah bilangan tertentu sebelum Jumat, 

Adapun setelah Jumat maka telah datang riwayat tentangnya dua rakaat atau empat, dua rakaat bagi yang shalat di rumah, dan empat rakaat bagi yang shalat di masjid, dan telah berlalu bersama kita beberapa hadits tentang itu.

Atas setiap insan yakni sebagaimana yang telah diketahui apabila masuk ke dalam masjid jika dia shalat lebih dari empat rakaat, maka dia telah mendapatkan empat rakaat dan tambahannya, dan jika mencukupkan dengan empat rakaat maka dia telah menjaga (12 rakaat). |«

📀 Syarah Sunan An-Nasai (Kitab Qiyamul Lailah wa tathawwu an-Nahar
-----------
#fikih_jumat 
Butiranfaedah/3130

Tidak ada komentar: