Jenazah Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma disholati Al-Hajjaj bin yusuf


Wafatnya Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, dan di shalati jenazahnya oleh Gubernur Hijaz (Al-Hajjaj) bersama kaum muslimin

Dari Sa'id bin Jubair rahimahullah berkata: 

كُنْتُ مع ابْنِ عُمَرَ حِينَ أصَابَهُ سِنَانُ الرُّمْحِ في أخْمَصِ قَدَمِهِ، فَلَزِقَتْ قَدَمُه بالرِّكَابِ، فَنَزَلْتُ، فَنَزَعْتُهَا، وذلكَ بمِنًى، فَبَلَغَ الحَجَّاجَ فَجَعَلَ يَعُودُهُ، فَقَالَ الحَجَّاجُ: لو نَعْلَمُ مَن أصَابَكَ، فَقَالَ ابنُ عُمَرَ: أنْتَ أصَبْتَنِي، قَالَ: وكيفَ؟ قَالَ: حَمَلْتَ السِّلَاحَ في يَومٍ لَمْ يَكُنْ يُحْمَلُ فِيهِ، وأَدْخَلْتَ السِّلَاحَ الحَرَمَ ولَمْ يَكُنِ السِّلَاحُ يُدْخَلُ الحَرَمَ.
"Aku pernah besama Ibnu Umar saat dia terkena ujung panah pada bagian lekuk telapak kakinya. Dia lalu merapatkan kakinya pada tunggangannya, lalu aku turun dan melepaskannya. Kejadiaan itu terjadi di Mina (hari id). Kemudian peristiwa ini didengar oleh Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, maka dia pun menjenguknya saat sakit keras seraya berkata: "Seandainya kami mengetahui siapakah yang membuatmu terkena mushibah ini!" Maka [Ibnu 'Umar] menyahut, "Engkaulah yang membuat aku terkena mushibah ini." Al Hajjaj berkata, "Bagaimana bisa!" Ibnu 'Umar menjawab, "Engkau yang membawa senjata (bersama orang yang mengikuti contohnya dengan bawa senjata) di hari yang tidak diperbolehkan membawanya. Dan engkau pula yang membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram padahal tidak diperbolehkan membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram pada hari itu." (shahih, HR. Bukhari (913)). 

Kejadian diatas terjadi saat pelaksanaan ibadah haji.

Said bin Amr rahimahullah berkata:

أن ابن عمر قدم حاجا فدخل عليه الحجاج وقد أصابه زج روح
"Bahwasanya Ibnu Umar datang untuk melaksanakan ibadah haji, maka Al-Hajjaj masuk ke rumah Ibnu Umar menjenguknya, yang saat itu kakinya telah terkena ujung anak panah. (Siyar A'lamin Nubala' (3/ 230)). 

Disebutkan Ibnul Jauzi dalam Sifatus Shofwah, Ayyub As-sihtiyani bertanya kepada Nafi':

"ما كان بدء موت ابن عمر قال اصابته عارضة محمل بين اصبعين من اصابعه عند الجمرة في الزحام فمرض... "
"Apa awal mula meninggalnya Ibnu Umar? Nafi' menjawab: bahwa dia (saat berada di tunggangan) tertimpa ujung anak panah aridhotul mahmal mengenai ujung kaki diantara dua jarinya di Jamarot di tengah kerumunan/ berdesak-desakan banyak orang (berhaji di mina), dan dia jatuh sakit karenanya..."

Disebutkan oleh imam Badruddin Al-Aini dalam Undatul Qari:

ذكر مَا يُسْتَفَاد مِنْهُ: فِيهِ: أَن منى من الْحرم. وفِيه: الْمَنْع من حمل السِّلَاح فِي الْحرم للأمن الَّذِي جعله الله لجَماعَة الْمُسلمين فِيهِ لقَوْله تَعَالَى: { وَمن دخله كَانَ آمنا} ( آل عمرَان: 97). وَحمل السِّلَاح فِي الْمشَاهد الَّتِي لَا يحْتَاج إِلَى الْحَرْب فِيهَا مَكْرُوه لما يخْشَى فِيهَا من الْأَذَى والعقر عِنْد تزاحم النَّاس، وَقد قَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم للَّذي رَآهُ يحمل: (أمسك بنصالها لَا تعقرن بهَا مُسلما).
"Ibnu Umar menyebutkan hal tersebut kepada Al-Hajjaj bisa diambil faedah: (1). bahwa Mina adalah bagian dari tanah Haram. (2). didalamnya terdapat larangan membawa senjata di tanah Haram demi keamanan yang telah Allah tetapkan bagi umat Islam di dalamnya, sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata'ala: "{Dan siapa pun yang memasukinya, dia akan aman}".(QS. Al-Imran: 97). Membawa senjata dalam situasi yang tidak dibutuhkan dalam berperang termasuk hal yang makruh (tidak disukai) karena takut akan mencelakai dan mencederai orang ketika banyak manusia berkerumunan. Sungguh nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada orang yang membawa senjata ke masjid: (pegang bagian bilah (dekat ujung) nya dan jangan sampai menciderai dengan anak panah itu terhadap orang muslim". (HR. Muslim dalam shahihnya).
--------

Terkait kasus tertusuknya kaki Ibnu Umar, beritanya simpang siur. sebagian riwayat menyebutkan bahwa hal itu adalah perintah dari Al-Hajjaj dan diberi racun untuk membunuh Ibnu Umar, hanya saja diriwayat lain, Al-Hajjaj tidak tau menau peristiwa tragedi tertusuknya anak panah tersebut dari orang yang membela/ mengikuti Al-Hajjaj, begitu pula Ibnu Umar juga tidak tau siapa pelakunya (apakah sengaja menusuknya ataukah tidak). Wallahu A'lam. 

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 3/ hal 387):

وَقَدْ رَوَى اِبْنُ سَعْدٍ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ رِجَالُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ: أَنَّ الْحَجَّاجَ دَخَلَ عَلَى اِبْنِ عُمَرَ يَعُودُهُ لَمَّا أُصِيبَتْ رِجْلُهُ فَقَالَ لَهُ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَلْ تَدْرِي مَنْ أَصَابَ رِجْلَك ؟ قَالَ: لَا . قَالَ: أَمَا وَاَللَّهِ لَوْ عَلِمْت مَنْ أَصَابَك لَقَتَلْته! 
"dan diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dari sisi lainnya dengan sanad (bagus) la ba'sa bihim: Bahwasanya Gubernur Al-Hajjaj masuk ke rumah Ibnu Umar dalam rangka menjenguknya tatkala kakinya terkena tusukan panah, lalu Al-Hajjaj bertanya: Wahai Abu Abdirrahman, apakah anda tau siapa yang melukai kakimu ini? Ibnu Umar menjawab: saya tidak tau, Al-Hajjaj bersumpah: "Demi Allah, jikalau aku tau siapa yang melukai kakimu ini aku akan membunuhnya..."
------

Saat Ibnu Umar Wafat tahun 74 H (riwayat masyhur), meskipun ada yang berpendapat tahun 73 H,  maka Gubernur Al-Hajjaj menyolati jenazahnya bersama kaum muslimin. 

Tatkala Ibnu Umar sakit keras mendekati Ajal, Salim (putra Ibnu Umar) berkata kepada ayahnya:

فَيُصَلِّي عَلَيْكَ (يعني: الحَجّاج)، قَالَ: فَسَكَتَ ابْنُ عُمَرَ"
"Al-Hajjaj kelak yang akan menyolati anda (saat wafat), lalu Ibnu Umar diam ( : tanpa ada penolakan secara lisan). " (Ath-Thabaqatul Kubro, Ibnu Sa'ad (jilid 4/ hal 142)) 
------

Dalam riwayat Ibnu Sa'ad dalam Thabaqatul kubro (4987) disebutkan:

فَلَمَّا حَضَرَتِ ابْنَ عُمَرَ الْوَفَاةُ أَوْصَى أَنْ لَا يُدْفَنَ فِي الْحَرَمِ ، وَأَنْ يُدْفَنَ خَارِجًا مِنَ الْحَرَمِ، فَغُلِبَ, فَدُفِنَ فِي الْحَرَمِ, وَصَلَّى عَلَيْهِ الْحَجَّاجُ.
"Tatkala Ibnu Umar hampir meninggal (sakarot), ia berpesan agar dimakamkan di luar tanah haram, tapi dikalahkan dengan keadaan di masa Al-Hajjaj, lalu akhirnya dimakamkan di tanah haram, Gubernur Al-Hajjaj menyolati jenazahnya ketika telah wafat."
--------

Disebutkan dalam kitab Sifatus Shofwah,  Nafi' rahimahullah berkata:

فدفناه في مقبرة المهاجرين بفخ نحو ذي طوى ومات بمكة سنة اربع وسبعين وقيل سنة ثلاث وسبعين وهو ابن اربع وثمانين سنة رضي الله عنه.
"Maka kami memakamkan Ibnu Umar di pekuburan para muhajirin di dalam pekarangan di sekitar Dhu Tuwa, dan beliau wafat di Mekkah pada tahun 74 H, dan sebagian ahli sejarah berpendapat tahun itu 73 H, dan saat itu umurnya 84 tahun."
--------

Referensi:
- Ash-Shahih, imam Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari Al-Ju'fi
- Fathul Bari, imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani

Oleh: Lilik Ibadurrahman, M.Pd

Tidak ada komentar: