NEGERI INDONESIA DARURAT JUDI ONLINE


Miris membaca berita bahwa Indonesia masuk dalam daftar no 1 pemain Judi Online, padahal kita adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. 

Saatnya kita semua elemen masyarakat baik para kyai, pemerintah, orang tua dan lain sebagainya, semuanya bergotong royong mengingatkan masyarakat kita akan bahaya judi online ini agar kita semua bahagia dunia akherat. 

Berikut tulisan singkat tentang judi sebagai sumbangsih kecil kami. Semoga bermanfaat. 

Defenisi Judi

Judi adalah transaksi oleh kedua pihak untuk memiliki barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan pada hal-hal yang tidak jelas hasilnya baik perlombaan atau aksi permainan. .  (Al-Qimar, Haqiqotuhu wa Ahkamuhu hlm. 74 oleh Dr. Sulaiman al-Lahim).

Di antara bentuk judi misalnya jika ada dua kubu melakukan permainan lalu masing-masing mengeluarkan sejumlah uang dengan syarat siapa yang menang maka dia berhak mengambil seluruh uang tersebut.

Contoh lainnya jika ada dua orang atau lebih pasang taruhan dengan mengatakan: “Jika yang menang dalam pertandingan nanti adalah Argentina maka saya yang menang dan berhak mendapatkan uang taruhan, tapi jika yang menang adalah Prancis maka kamu yang berhak”. 

Semua ini hukumnya HARAM karena perjudian diharamkan oleh Allah, bahkan perjudian termasuk dosa besar sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. (Lihat Al Kabair hlm. 459 karya Adz Dzahabi).

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al-Maidah: 90-91)

Ayat ini menunjukkan haramnya perjudian dari beberapa sisi:

1. Ayat ini didahului dengan panggilan "Wahai orang-orang Beriman" Menunjukkan bahwa termasuk keimanan adalah meninggalkan perjudian dan melakukan perjudian bertentangan dengan keimanan. 
2. Judi digandengkan dengan khamr yang jelas haram hukumnya dalam agama. 
3. Judi ditegaskan sebagai sesuatu yang kotor dan menjijikan serta proyek Syetan. 
4. Ada perintah untuk meninggalkan judi dan khamr, dan dalam kaidah ushul fiqih hukum asal perintah menunjukkan wajib kecuali apabila ada dalil yang memalingkannya. 
5. Allah menjelaskan dampak buruk judi dan khamr sebagai pemancing permusuhan dan melalaikan dari ibadah kepada Allah. Dan segala hal yang menyebabkan permusuhan serta melalaikan dari ibadah maka hukumnya haram. 

Oleh karenanya, Para ulama telah sepakat melarang semua bentuk perjudian, bahkan dalam permainan kelereng untuk anak-anak. Ibnu Abdil Barr meriwayatkan bahwa Ibnu Umar melarang anak-anak kecil yang bermain kelereng dengan taruhan. (At-Tamhid 13/177).

Dampak Buruk Judi

Di balik haramnya judi pasti mengandung dampak negatif yang banyak sekali, diantaranya:

1. Melalaikan dari ibadah kepada Allah, shalat dan dzikir kepada Allah. 
2. Menyulut permusuhan, pertengkaran dan pertumpahan darah. 
3. Menjadikan seorang berjiwa malas dan hidup dalam angan-angan semata. 
4. Menghancurkan rumah tangga, merenggangkan hubungan suami dengan istri, antara anak dan orang tua, antara seorang dengan sahabatnya. 
5. Menjadikan orang stres dan galau yang akhirnya menenggak khamr, narkoba, zina dan sebagainya. 
6. Merusak akhlak seorang. 
7. Membuat candu sehingga nekad pinjol, bahkan mungkin bunuh diri atau membunuh orang. 

Judi Online

Sebagian orang mengira bahwa judi itu hanya bermain kartu atau dadu yang jelas disepakati keharamannya oleh ulama (Al Furusiyyah Ibnul Qayyim hlm. 302, Syarah Az Zurqani ala Muwatha' 4/406), padahal masalahnya tidaklah terbatas itu saja, karena model perjudian terus mengalami perkembangan zaman. Intinya jangan tertipu dengan perubahan nama, karena yang menjadi patokan adalah hakekatnya, bukan namanya, sebagaimana dalam kaidah fiqih. 

Diantara Contoh Judi Yang Marak Zaman Sekarang:

1. Taruhan dalam adu ayam atau burung. 
2. Asuransi konvensional. 
3. Permainan boneka capit. 
4. Taruhan dalam permainan game online. 
5. Dll. (Lihat Al Qimar, Al'abuhu Al Haditsah Wa Shuwaruhu Al Khafiyyah karya Syeikhuna Masyhur bin Hasan Salman).

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi

Tidak ada komentar: