fatwa: hukum menunda qodho puasa sampai lewat tahun berikutnya

fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan

Soal: Siapa yang mengakhirkan qodho’ puasa Ramadhan yang lalu karena sebab yang syar’i dan dalam keadaan sehat, apa hukum mengakhirkan seperti ini dan apa yang mesti ia lakukan?
fatwa: hukum menunda qodho puasa sampai lewat tahun berikutnya

Jawab:

Boleh menunda qodho’ puasa jika ada udzur dan qodho’ tersebut tetap harus dipenuhi. Namun jika diakhirkan tanpa ada udzur hingga datang Ramadhan yang baru, maka ia lakukan puasa Ramadhan pada saat itu. Jika sudah selesai, maka ia mengqodho’ puasa Ramadhan yang luput. Kemudian di samping mengqodho’, ia juga harus memberikan makan sebagai kafaroh kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan tanpa udzur.

Sumber-fatwa: http://alfawzan.af.org.sa/node/14432—
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber repost: muslim.or.id

Tidak ada komentar: