klarifikasi atas Viralnya surat kesepakatan Ustadz Yazid Hafizahullah

KRONOLOGIS Dan KLARIFIKASI ATAS SURAT KESEPAKATAN

1. Pada hari Selasa, 12 Desember 2017, panitia kajian sudah mendapat izin dari DKM Masjid Andalusia untuk menggunakan Masjid Andalusia Islamic Center.

2. Pada hari Ahad, 17 Desember 2017 izin tersebut DIREVISI karena ada penolakan dari pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan dakwah Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman para Shahabat yang dibawa oleh Ustadz Yazid Jawas karena kebodohan dan kedengkian mereka.

3. Pada hari Ahad, 17 Desember 2017, malam hari, PANITIA BERINISIATIF menghubungi Pengurus Masjid Az-Zikra untuk menanyakan informasi PENYEWAAN ruangan dengan maksud memindahkan lokasi kajian karena Masjid Az-Zikra masih berada di wilayah yang sama dengan Masjid Andalusia.
Ustadz Yazid Hafizahullah

4. Pada hari Senin, 18 Desember 2017, pagi hari, pengurus Az-Zikra BERSEDIA MENYEWAKAN ruangan, dengan catatan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus MUI, tokoh dan perwakilan masyarakat setempat yang akan diadakan malam harinya, yang kemudian menghasilkan kesepakatan DI ANTARA MEREKA.

5. Surat kesepakatan disampaikan kepada panitia sebelum kajian, pada pagi hari Selasa, 19 Desember 2017. Pada prinsipnya Ustadz Yazid Jawas TIDAK SETUJU adanya kesepakatan dalam dakwah, karena dalam dakwah tidak ada kesepakatan kecuali yang disampaikan adalah Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman para Sahabat.

6. Surat kesepakatan tersebut diprakarsai oleh Pengurus Az-Zikra (awalnya tidak dipersyaratkan) agar kajian dapat berjalan lancar, mengingat tersebarnya berbagai FITNAH terhadap Ustadz Yazid Jawas dan dakwah Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman para Sahabat yang beliau bawa.

7. Ustadz Yazid Jawas pada dasarnya TIDAK SETUJU dengan adanya kesepakatan, dan beliau juga TIDAK BERKENAN untuk tanda tangan dan jika tetap diharuskan untuk tanda tangan beliau berpendapat lebih baik kajian DIBATALKAN karena khawatir surat kesepakatan tersebut DISALAHGUNAKAN atau DISALAHPAHAMI.

8. Pengurus Az-Zikra menyetujui tanda tangan DIWAKILKAN dan PANITIA BERINISIATIF MENYANGGUPI dengan menimbang maslahat dan mudharat, dan juga karena banyak tokoh, kyai, asatidzah dan pengurus MUI setempat yang hadir mendengarkan kajian. Kami berharap kepada Allah semoga semua yang hadir mendapatkan manfaat dari kajian tersebut.

9. Surat kesepakatan tersebut DITANDATANGANI oleh PERWAKILAN dari panitia, BUKAN oleh Ustadz Yazid Jawas.

10. Materi kajian muslimah sejak awal adalah PRINSIP-PRINSIP DASAR ISLAM, bab tentang ilmu, iman, amal dan pentingnya waktu.

11. Kesepakatan tersebut HANYA BERLAKU pada saat kajian di Ruangan Khadijah Masjid Az-Zikra hari Selasa 19 Desember 2017 dan pada jam 9.00 - 11.00 sebagaimana TERTULIS di dalam kesepakatan tersebut.
surat kesepakatan Ustadz Yazid Hafizahullah

12. Panitia kajian MEMOHON MAAF kepada Ustadz Yazid Jawas atas FITNAH terhadap beliau yang beredar di media sosial akibat kesepakatan tersebut.

13. Panitia kajian BERTERIMA KASIH khususnya kepada Ustadz Yazid Jawas yang telah menyampaikan ILMU YANG BERMANFAAT kepada kaum muslimin dan muslimat yang hadir pada saat kajian, dan juga kepada seluruh pihak yang membantu terlaksananya kajian tersebut dengan lancar.

14. Demikian klarifikasi ini kami tuliskan untuk meluruskan informasi yang tidak utuh dan FITNAH yang SENGAJA DISEBARKAN di media sosial untuk MEROBEK KEHORMATAN seorang muslim dan seorang da’i yang berupaya mengajak manusia ke JALAN YANG LURUS, mengajak manusia ke JALAN YANG BENAR, mengajak manusia KE SURGA.

15. Dan kami ingatkan kepada yang SENANG MENYEBARKAN FITNAH ini, bahwa ANDA telah MENCEMARKAN NAMA BAIK dan KEHORMATAN seorang muslim yang mana itu termasuk DOSA RIBA YANG PALING BESAR!

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ مِن أَربَى الرِّبا الإستطالة في عِرضِ المُسلم بِغَيرِ حَقٍّ
“Sesungguhnya diantara DOSA RIBA YANG PALING BESAR adalah MENCEMARKAN NAMA BAIK/KEHORMATAN seorang muslim dengan cara yang tidak benar!” (HR Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jami’us Shaghir No. 2203)

Bogor, 20 Desember 2017

• Panitia Kajian Muslimah •

Sumber: Facebook Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Tidak ada komentar: