Disunnahkannya Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ يَعْنِي يَوْمَ عَاشُورَاءَ.  رواه مسلم
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu (w. 68 H), ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram)." Sementara dalam riwayat Abu Bakr ia berkata; Yakni pada hari 'Asyura`.
HR. Muslim (w. 261 H)

Berpuasa pada Tanggal 9 dan 10 Muharram

Istifadah:
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim Imam Syafi'i, pengikut Imam Ahmad dan Ishaq dan lainnya perpendapat bahwa disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan hari kesepuluh karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam  berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat puasa hari ke sembilan bulan Muharram, dan disebutkan pula dalam riawayat lain dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam." (H.R Muslim).

Hal senada dinyatakan pula dalam kitab I'ana Ath-Thalibin 'Berpuasa pada tanggal sepuluh Muharram adalah puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam karena pada tanggal sepuluh Muharram terdapat keutamaan yang tidak terkira.' Sedangkan menurut sebagian Ulama hal yang menyebabkan disunnahkannya puasa pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram ialah agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi yang berpuasa pada hari kesepuluh saja.

[Lembaga kajian dan Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

Tidak ada komentar: