Hukum Memakai Sandal Di Area Perkuburan

Hukum Memakai Sandal Di Area Perkuburan

عن بشير بن خصصية رضي الله عنه قال، أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda: “Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makrûh kecuali ada udzur.

2- Pendapat ini lebih menguatkan akan sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan sebab dengan melepas sandal berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

- Perintah taat kepada Rosullullah sallallahu alaihi wa salam

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah”. [An-Nisaa/4 : 80]

Tidak ada komentar: