Sikap Suami ketika Istri Minta cerai

Sikap Suami ketika Istri Minta cerai
PERTANYAAN:

assalamualaikum, izin bertanya, mohon solusinya

ini dari teman ana ,dia punya istri...afwan istri ini ribut dgan suami+sm mertuanya ....dia pergi dari rumah dan tidak kembali ke orang tuanya,,dan mengatakan ceraikan saja aku ,,,

kalau sudah begitu ap yg harus di lakukan. teman ana tersebut....mohon jawabanya

JAWABAN:

Wa'alaikumussalaam.

Sayangi dia.

Dia tidak sadar bahwa dia sedang di pinggir jurang menuju Neraka.

Karena meminta cerai tanpa sebab syar'i, diancam Neraka! Bahkan tak akan mencium bau/aroma Surga!

Sayangi dia, beri udzur, waktu, dan dekati lagi, karena dia dari tulang rusuk yang bengkok, berbeda dengan lelaki.

Sadarkan dia, dengan dalil, kasih-sayang, hikmah, pendekatan, rayuan yang bukan kosong/gombal, dsb.

Perlu waktu, tentu.

Boleh ajak ke Hakam, penengah. Seseorang yang berilmu syar'i.

Rekam pembicaraan, buat komitmen, yang tidak melanggar 'aqiidah, syari'ah, 'adabiyyaah, dsb.

Setelahnya, ajak rujuk dengan segala kasih-sayang.

Jika masih tak mau, terserah suaminya menceraikan dia atau tidak.

Ingat, perempuan pada dasarnya, dominan perasaan.

Bukan akal sehat.

Apalagi saat pre Mens, pra Haid. PMS.

Atau saat Menopausenya, di mana hormonnya berkacauan.

Saat dia bingung karena banyak tekanan, putus asa.

Dll.

Ingat, dia tulang rusuk bengkok.

Di hadits, lelaki dinasihatkan untuk menyayanginya.

Dengan kasih-sayang, cinta, pengertian, hadiah2, perlindungan, harapan, visi-misi indah impian, dan komitmen!

Ingat, baik suami maupun istri sama2 diancam Neraka, jika tak laksanakan kepantasan, kewajibannya.

Ingat, perempuan akan jatuh cinta, bahkan terangsang secara seksual melalui perasaan aman, disayangi, dilindungi, ditolong.

Lain dengan lelaki, yang bahkan dapat saja berhubungan seks, hanya karena pandangan mata. Tanpa kasih-sayang, cinta.

Ingat! Setan yang paling hebat, yang paling dihargai oleh Iblis, adalah yang paling mampu membuat suami dan istri bercerai!

Wallohua'lam. Wastaghfiruloh.

Abu Taqi M.

Tambahan:

Rosuululloh - shollollohu ‘alaiahi wa sallam - bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Perempuan (istri) mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak, maka harom baginya bau surga.” (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi, dan Ibnu Maajah, dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani)

Read more https://firanda.com/709-kapan-istri-boleh-minta-cerai.html

Tidak ada komentar: