Hukum Imbalan Donor Darah dan Cangkok Ginjal

Hukum Imbalan Donor Darah
Soal 1: Apa hukum menerima imbalan donor darah?
Jawab:

Disebutkan dalam shahih Al – Bukhari, dari Juhaifah Rhadiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang (memakan) alat tukar darah. Untuk itu, muslim tidak boleh menerima imbalan untuk donor darah berdasarkan hadist shahih ini. Jika pun sudah terlanjur menerima imbalannya, hendaknya ia menyedekahkan kepada orang-orang fakir.

(syekh Ibnu Baz, Majmu’ul Fatawa wal Maqalat : 19/48)_____________

Soal 2 : Apa hukum jual beli dan cangkok ginjal?

Jawab :

Cangkok Ginjal bagi yang terpaksa hukumnya boleh jika dilakukan dengan cara mubah. Siapapun tidak boleh menjual Ginjal miliknya atau pun salah satu organ tubuhnya, karena ada ancaman terkait orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan alat tukarnya. Jual beli organ termasuk dalam ancaman hadist ini, karena siapapun juga tidak berhak atas tubuh dan seluruh anggota tubuhnya, agar tidak dijadikan alat untuk diperjual-beleikan. Inilah pendapat saya. Di samping, agar tidak memicu tindakan semena-mena terhadap kalangan lemah dan para pencuri yang sama-sama berambisi menginginkan uang. (syekh Al-Fauzan, Al-Muntaqa:60)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: