Faidah Berkaitan selametan kematian dan kuburan | buku fiqh islam karya sulaiman rasjid


Saat kecil, sekitar kelas 4 SD buku ini sudah sering ta lihat di perpustakaan milik ortu di Rumah dengan warna sampul buku yang tak beubah,tapi Qadarullah belum sempat baca buku tersebut. Artinya buku ini sudah cukup tua usianya,lebih tua dari yang nulis setatus, bisa jadi lebih tua juga dari yang membaca status ini.

Tertulis dalam buku,kata pengantar dari Buya Hamka Rahimahullah,pada tahun 1956 M. Kira-kira sudah berapa tahun ya..? Hitung masing-masing,ya..

Penulis pernah menimba Ilmu di Kairo Mesir selam 9 th dari tahun 1927-1934,kemudian di Madinah sambil bekerja. Sepulangnya dari menuntut Ilmu, pada tahun 1945 penulis ditunjuk oleh peresiden RI ( Pak Sukarno ) sebagai pegawai Istana,dan sempat menjabat sebagai setaf Ahli kementrian Agama RI.

Di antara Faidah yang dapat saya perik dalam buku ini,pada Bab Jenazah.

# LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KUBURAN:

• Penulis Mengatakan ( Di anatara yang dilarang) :

1. Menembok kuburan.
2. Duduk di atasnya.
3. Membuat rumah di atasnya.
4. Membuat tulisan di atasnya.
5. Membuat pekuburan menjadi Masjid.

Di antara dalil-dali yang dibawakan oleh penulis:

Dari Jabir:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يبصص القبر وان يقعد عليه وان يبن عليه
" Rasulullah telah melarang menembok kuburan,duduk di atasnya, dan membuat rumah di atasnya " ( HR. Bukhari Muslim ).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika sakit saat menjelang kematian beliau:

قاتل اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
“Semoga Allah membunuhYahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari, Muslim)

# MEMBERI MAKAN AHLI MAYIT ( Haramnya Tahlilan )

• Kata penuli Rahimahullah:
" Kaum kerabat,tetangga,sahabat, dan haidai tolan mayat hendaklah memberi makan keluarga ( Ahli ) Mayit,karena mereka sedang dalam keadaan kalut ".

Beliau membawakan dalil, Hadiat Nabi صلى الله عليه وسلم:

اصنعوا لال جعفر طعاما فقد اتاهم ما يشغلهم
" Buatlah oleh kalian makan untuk keluarga Ja'far,karena mereka sedang menderita kesusahan " ( HR. Ahsabusunnan,kecuali Nasai ).

• Penulis Menjelaskan :
" Inilah yang diSyariatkan dalam Agama Islam,bukan sebagaimana yang biasa dilakukan di Indonesia,semua tetangga,sahabat yang dekat atau yang jauh,keluarga,teman dan orang sekampung,datang beramai-ramai berkumpul di rumah Ahli mayit untuk makan-makan, dan Ahli mayit terpaksa membuat makanan bermacam-macam,biarpun samapai menghabiskan harta peninggalkan si mayit. Bahkan kalau kurang,hartanya sendiri dihabiskan pula. Kadang-kadang orang yang datang ke tempat kematian itu sepanjang hari tidak perlu berbelanja lagi karena keperluannya sudah ditanggung oleh orang yang sedang bersedih dan berduka cita karena kehilangan anak atau Bapak dan orang yang dicintainya ".

• Penulis melanjutkan:
" Selain dari perayaan pada hari matinya itu diadakan pula " Selamatan" untuk makan-makan pada hari ke (3) tiga dari hari meninggalnya,hari ke (7) ketujuh, ke (10) sepuluh,empat puluh (40),dan seterusnya. Kesedihan selalu diperbarui dan kerugian selalu ditambah-tambah. Semua itu HUKUMNYA HARAM,tidak dizinkan oleh agama Islam yang maha Suci " Selesai kutipan.

Penulis membawakan ucapan Sahabat, Jabir bin Abdillah رضي الله عنه berkata :

كنا نعد الاجتماع الى اهل الميت وصنعة الطعام بعد دفنه من النياحة
" Berkumpul-kumpul pada Ahli mayit serta membuat makanan sesudah mayat dikuburkan, kami anggap sebagian dari meratap (Sama hukumnya seperti meratap,yaitu HARAM) " ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah ).

( Selesai kutipan dalam bukua " Fiqih Islam " Karya KH. Sulaiman Rasjid )

Faidah yang dapat saya petik:
Menunjukan kepada kita,bahwa para Ulama Indonesia terdahulu memiliki semangat dalam mencegah umat dari peraktek bid'ah dan yang mengarah kepada perbuatan Syirik. Hanya saja,umat dalam kejahilan. Mereka lebih memilih teradisi nenek moyang daripada ajakan para Ulama Nusantara yang lurus.

Bahkan di Mukatamar NU yang kesatu di Surabaya pada Tgl 20 Oktober tahun 1926 M para Ulama mereka telah menyataka bahwa " Mengadakan acara kematian termasuk Bid'ah yang harus dihindari ".

Kitab I’anatut Thalibin yang dirujuk Muktamar NU ke-1 itu di antaranya menegaskan:

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر
"Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan ) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan ".

Namun kenapa orang dan tokoh NU masa kini masih menjaga dan membela Bid'ah Tersebut,yaa..?

Karena memang,tidak kita pungkiri juga. Banyak toko-tokoh dari kalangan kiyai yang senengnya mengajak kepada Bid'ah dan pintu-pintu Syirik,sebagaimana kita saksikan di zaman ini. Namun Kiyai seperti itu bukanlah contoh yang baik,bagi Umat.

Walaupun dalam buku ini ada beberapa poin yang saya tidak sepakati. Namun buku ini dari dahulu sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin Indonesia,baik yang awam ataupun kalangan pembelajar. Sang penulis membawakan Ayat dan Hadist,perkataan Sahabat dan perkataan Imam Syafi'i.

Buku yang ada di tangan saya adalah cetakan ke 28. Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang diusahakan penulis dan Allah mengampuni dosa-dosanya. Amiin..

Baarakallah Fiikum..

Abu Naayif Iqbal

Tidak ada komentar: