Mau boikot suatu produk silahkan, asalkan......

Mau boikot suatu produk silahkan, asalkan......

Sah-sah saja memboikot suatu produk selama diniatkan menunjukkan tidak ada loyalitas atau kebencian pada pengusung kemaksiatan. Bahkan jika boikot itu diniatkan melemahkan ekonominya malah insyaaAllah bisa bermakna pahala karena memang kewajiban setiap muslim untuk memerangi kebatilan dengan harta, jiwa dan lisan sebisanya.

Namun demikian, jika boikot itu diserukan masal dan terorganisir, maka ini sih kelakuan harakiyyun bani rusuh ... Why? Karena boikot masal itu bisa berpotensi mengganggu kestabilan negara, mendestabilisasi harga2 barang atau paling tidak melanggar hak-hak orang yg tak ingin memboikot.

baca juga Kaidah boikot produk kafir itu sangat simpel

Ingat! Hukum asal jual beli itu boleh. Jadi siapapun sebenarnya dibolehkan jika tetap ingin membeli produk2 yg diserukan untuk diboikot itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sahaja tidak pernah menghalangi kaum muslimin untuk bermuamalah dengan kaum yahudi di Madinah, jangankan menyerukan untuk memboikot, padahal kaum yahudi itu sudah jelas sering mengkhianati perjanjian dan berlaku kejam.

Perlu diingat juga! Dalam dunia bisnis, kebijakan perusahaan itu tidak otomatis bisa dilihat sebagai cerminan ideologi-nya, karena kebijakannya itu sangat mungkin dipengaruhi banyak hal; faktor keterkaitan modal, letak geografis, ikatan keluarga, historis, dll dan yg jelas faktor 'B' ... Apaan tuh faktor 'B'? Faktor bakul lah. Lha iya namanya aja bakul atau penjual, logisnya ia akan berusaha merangkul siapa saja calon pelanggan, termasuk kalau pelanggannya itu orang2 yg lagibete.

Jadi, kalau mau memboikot, silahkan saja asal diniatkan sebagai pengingkaran atas kemaksiatan tapi lakukan saja sendiri tanpa perlu koar-koar bikin agitasi ala komunis,,, eeh ikhwanist ding.

source katon kurniawan

Tidak ada komentar: