Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar, Guspardi Gaus mengatakan, pengesahan tersebut berdasarkan rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (30/6/2022) kemarin.
“Semua fraksi setuju RUU Provinsi Sumbar disahkan menjadi UU,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (1/7/2022).
Dia menuturkan, UU Provinsi Sumbar tersebut salah satunya memuat poin tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau.
Karakteristik tersebut yaitu adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.
“Ini luar biasa. Ini yang paling dahsyat yang membedakan RUU Provinsi lain (yang disahkan menjadi UU) dengan Provinsi Sumbar. Kita punya ABS-SBK,” jelasnya.
Dia menuturkan, UU Provinsi lain memuat nilai budaya secara umum. Namun, di UU Provinsi Sumbar, nilai budaya itu disebutkan lagi secara spesifik yakni berdasarkan ABS-SBK sesuai adat salingka nagari.
Guspardi menjelaskan, ini pertama kalinya falsafah adat Minangkabau masuk ke dalam UU. Itu artinya, dengan pengesahan RUU Provinsi Sumbar menjadi UU, maka ABS-SBK pun resmi masuk hukum positif Indonesia.
“Kita berharap, kepada pemerintah dan elemen masyarakat, agar bisa mengejewantahkan bahwa ABS-SBK sudah menjadi hukum positif nasional. Kalau dulu kan sekadar ucapan. Secara hukum itu dulu kan tidak diatur dalam UU,” sampainya.
“Kini, ABS-SBK itu sudah masuk ke dalam UU hukum positif. Kekuatan hukumnya sudah kuat. Berbeda dengan masa yang lalu,” imbuhnya.
Dengan diakuinya ABS-SBK ke dalam UU, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah agar bagaimana falsafah adat Minangkabau itu bisa diaktualisasikan. Jadi, bukan hanya sekedar ucapan.
“Itu tugas pemerintah daerah. Apa yang dimaksud dengan ABS-SBK itu. Tentu filosofis. ABS-SBK ini artinya nilai-nilai budaya Minang ini harus selaras dengan Alquran dan sunnah. Tidak boleh bertentangan dengan garis-garis ajaran Islam, dan itu dijamin oleh UU,” ungkapnya.
“Karena apa? Ideologi kita adalah Pancasila. Salah satu silanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Minangkabau, pengejawantahannya adalah ABS-SBK. Jadi, itu alur pikirannya,” sampainya.
Sebagai informasi, di dalam draf RUU Provinsi Sumbar yang kini telah disahkan menjadi UU, aturan baru tersebut terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal. (Selengkapnya bisa dibaca di sini)
Diketahui, selain mengesahkan RUU Provinsi Sumbar menjadi UU, DPR RI juga mengesahkan empat RUU Provinsi lain, yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, dia menerangkan, RUU di lima provinsi ini disetujui dibawa ke Rapat Paripurna karena UU yang lama dianggap sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini.
Sebelumnya, dasar hukum pembentukan tiga provinsi di Sumatra yakni Sumbar, Riau, dan Jambi masih satu UU. Jadi, satu UU masih membawahi tiga provinsi. Sementara, Komisi II DPR RI ingin satu provinsi satu UU pembentukannya.
Baca Juga: Daerah Istimewa Minangkabau Tidak Diakomodasi di RUU Provinsi Sumbar, Ini Kata BP2DIM
Selain itu, RUU Lima Provinsi disetujui dibawa ke Rapat Paripurna karena dasar hukum tentang pembentukan lima provinsi tersebut masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara saat masih Republik Indonesia Serikat. Jadi, tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. [fru]
Sumber padangkita.com
Tidak ada komentar: