KAPAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRI by sofyanruray

Tanya: Bismillah, bagaimana sebaiknya waktu menyalurkan zakat fitrah? Dan haram waktu menyalurkan zakat fitrah? Apakah kontrakan termasuk zakat maal? Apa saja termasuk perhitungan zakat maal?

KAPAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRI

Jawab: Bismillaah walhamdulillaah.

Pertama: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitri:

1) Waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2) Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3) Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari]

4) Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

Barangsiapa menundanya setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat maka ia berdosa, hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala dan tetap wajib baginya untuk mengeluarkannya demi memenuhi kebutuhan fakir miskin (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/373).

ADAKAH ZAKAT RUMAH KONTRAKAN

Kedua: Rumah atau bangunan yang dikontrakan tidak termasuk harta yang wajib dizakati, hanya saja uang hasilnya digabungkan dengan uang yang lain. Demikian pula tidak ada zakat profesi, tapi gaji dari sebuah profesi digabungkan dengan uang yang lain, apabila telah terpenuhi syarat nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya.

sumber: http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/

Tidak ada komentar: