bagaimana hukumnya kencing berdiri dan minum berdiri

Jawaban :

Adapun kencing berdiri maka telah datang riwayat dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu Anhu:

 ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺗﻰ ﺳﺒﺎﻃﺔ ﻗﻮﻡ ﻓﺒﺎﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎً
"Bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu Beliau kencing berdiri."

Keterangan ini menunjukkan bolehnya kencing berdiri.

Adapun permasalahan manakah yang paling utama antara kencing dengan jongkok atau berdiri??

Maka jawabannya adalah yang paling utama adalah yang bisa lebih terjaga dari najis.
Adapun minum berdiri maka telah datang larangan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang minum berdiri.

Namun telah datang pula riwayat bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu anhu Berkata:


ﺷﺮﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻤًﺎ ﻣﻦ ﺯﻣﺰﻡ
"Nabi shalallahu alaihi wasallam meminum air zamzam dalam keadaan berdiri."

Maka hadits ini menunjukkan bolehnya minum dengan berdiri jika diperlukan.

Adapun yang paling utama adalah minum dengan duduk.

Wallohu a'lam.

Dijawab oleh : Al-Ustâdz Fauzan Abu Muhammad Al Kutawy hafizhahullah

Grup bΔGI FΔIDΔH Ahlussunnah Mamuju
Telegram : https://goo.gl/jBBEpz
Website : http://al-mamujuwy.com
Instagram : https://www.instagram.com/ahlussunnah_mamuju

Memahami Islam dengan Pemahaman Salafush Sholeh

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Tidak ada komentar: