Hukum Membakar Al Qur'an, Baik Secara Tidak Sengaja Maupun Sengaja

🚉💺Samahatusy Syaikh 'Abdul'Aziz bin Baz rahimahullah Ta'ala

☎📮Pertanyaan : Apa balasan bagi orang yang membakar Al Qur'anul Karim karena lupa (tanpa sengaja), dan ia tidak mengetahui melainkan setelah berlalunya perbuatan ini ?

🎒📠Jawaban : "Dia tidak berdosa selama dia tidak sengaja, misal : dia membakarnya sementara dia tidak tahu kalau itu Al Qur'an.
Hukum Membakar Al Qur'an

📜💢Demikian pula jika dia membakarnya dengan sengaja karena kondisinya sudah berupa sobekan-sobekan dan tidak dimanfaatkan lagi, (dibakar) supaya tidak dihinakan, maka dia tidak mengapa.

🌳🌵Karena Al Qur'an jika sudah tersobek-sobek, terkoyak dan tidak dimanfaatkan lagi maka harus dibakar atau dipendam di tempat yang suci sehingga tidak dihinakan.

⛔💥Adapun jika membakarnya lantaran membencinya, mencelanya dan memurkainya, maka ini adalah kemungkaran yang besar dan tindak kemurtadan dari Islam.

👞👟Demikian pula apabila  mendudukinya, dan menginjaknya dengan kaki dalam rangka menghinakannya, atau melumurinya dengan najis, atau mencelanya dan mencela orang yang berbicara dengannya, maka ini adalah kekufuran yang besar dan kemurtadan dari Islam. Wal'iyadzu billah..

Sumber : http://www.binbaz.org.sa/node/4754

Tidak ada komentar: