Hak-hak Seorang Wanita Dalam Memilih Lelaki Untuk Suami

memilih suami adalah hak penuh wanita; Berikut dalil nya

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya; ‘ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ‘ Nabi menjawab: “tandanya diam.” (H.R. Bukhari)

Bapak dan selain bapak tidak boleh memaksa seseorang yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan orang yang tidak diinginkannya, tetapi ia harus mendapat ijinnya.

Memilih suami adalah hak besar wanita Muslimah tanpa intervensi siapapun baik itu keluarganya, orang lain maupun negara. Ayah, ibu, saudara, saudari, kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, keponakan dan semua keluarga, dekat atau jauh tidak berhak mencegah pilihan suami wanita. Demikian pula shahabat, bos, guru, Musyrif, Musyrifah, Murobbi, Murobbiyah, Mursyid, Mursyidah, ustadz, ustadzah, Amir, bahkan Khalifah juga tidak berhak mengintervensi (yang bersifat memaksa/menekan) keputusan wanita dalam memilih suami.

Hak-hak Seorang Wanita

Memilih suami adalah hak penuh wanita. Dialah yang berhak menentukan siapa calon suaminya, dan dia pula yang berhak menentukan apakah menerima seorang lelaki atau menolaknya.

Riwayat Muslim berbunyi

Aisyah berkata; “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ya, dia dimintai izin.” ‘Aisyah berkata; Lalu saya berkata kepada beliau; “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dia diam, maka itulah izinnya.” (H.R. Muslim)

Riwayat Muslim dari Ibnu Abbas

"Dari Ibnu Abbas bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya.” Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad ini, beliau bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis), maka ayahnya harus meminta persetujuan atas dirinya, dan persetujuannya adalah diamnya.” Atau mungkin beliau bersabda: “Dan diamnya adalah persetujuannya.” (H.R. Muslim)

Wanita tidak lepas dari kondisi; janda atau gadis. Dalam kondisi gadis, Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum dimintai izinnya, dalam kondisi janda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam melarang dia dinikahkan sebelum diajak musyawarah untuk dimintai pertimbangan. Semua perlakuan ini menunjukkan bahwa wanita dalam kondisi apapun tidak boleh dipaksa menikah dengan seseorang yang tidak dia inginkan. Maknanya, hak penuh memilih ada pada tangannya, bukan ditangan walinya atau orang lain.

Atas dasar-dasar ini, pemaksaan seseorang terhadap putrinya untuk menikah dengan seseorang yang tidak ia kehendaki adalah haram.

Bila seorang wanita tidak bersedia untuk menikah (batal menikah) dengan laki-laki pilihan orang tua, maka hukumnya diperbolehkan (menolak).

KISAH SEORANG SAHABAT NABI

Nabi pernah merekomendasikan kepada seorang wanita untuk menikahi seorang lelaki yang sangat mencintainya. Sayangnya wanita tersebut tidak mencintai lelaki itu sehingga dia menolaknya.

Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam tidak memaksa wanita itu untuk menikahi lelaki itu meski sang lelaki sangat mencintainya.

Bukhari meriwayatkan


Dari Ibnu Abbas bahwasanya suami Bariroh adalah seorang budak. Namanya Mughits. Sepertinya aku melihat ia selalu menguntit di belakang Bariroh seraya menangis hingga air matanya membasahi jenggot. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Abbas, tidakkah kamu ta’ajub akan kecintaan Mughits terhadap Bariroh dan kebencian Bariroh terhadap Mughits?” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “andaisaja kamu mau meruju’nya kembali (menikah dengannya).” Bariroh bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah Anda menyuruhku?” beliau menjawab, “Aku hanya menyarankan.” Akhirnya Bariroh pun berkata, “Sesungguhnya aku tak butuh sedikit pun padanya.” (H.R. Bukhari)

Mughits sangat mencintai Bariroh. Besarnya cinta ini sampai membuat Mughits mengikuti kemanapun Bariroh pergi dengan derai air mata yang membasahi janggutnya. Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam iba dengan penderitaan Mughits, lalu merekomendasikan Bariroh agar berkenan menikah dengan Mughits. Ternyata Bariroh menolaknya dan Nabipun tidak memaksa. Tidak adanya paksaan dari Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam kepada Bariroh kepada Mughits padahal Mughits sangat mencintai Bariroh, menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak penuh wanita hingga Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam sendiripun tidak berani intervensi yang bersifat memaksa/menekan.

Bahkan pembangkangan seorang wanita terhadap ayahnya atau ibunya dalam hal pilihan suami,

tidak tergolong kedurhakaan.

Bukhari meriwayatkan

Dari Khansa’ binti Khidzam Al Anshariyah; bahwa ayahnya mengawinkannya -ketika itu ia janda-dengan laki-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau membatalkan pernikahannya. (H.R. Bukhari)

Riwayat Ahmad

Dari Ibnu Abbas; bahwasannya anak perempuan Khidzam menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya hak untuk memilih. (H.R. Ahmad)

Seandainya pembangkangan Khonsa’ binti Khidzam kepada ayahnya dalam hal pilihan suami termasuk kedurhakaan, niscaya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam akan memerintahkan Khonsa’ taat atas keputusan ayahnya dalam hal pilihan suami. Ketika Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wasallam justru memberikan pilihan kepada Khonsa’ untuk membatalkan pernikahan atau melanjutkannya, maka hal ini menunjukkan bahwa memilih suami adalah hak besar wanita yang bahkan menjadi TAKHSISH atas keumuman perintah taat kepada Ayah/wali atau perintah berbakti kepada orang tua.

Orang tua melarang putrinya menikah karena mereka merasa bla bla bla.....

Jika demikian hendaknya berbicara dengan orang tua dengan cara yang paling baik dan menjelaskan bahwa menikah adalah fitrah manusia dan termasuk bagian dari kebutuhan hidup manusia yang pokok setelah menginjak usia baligh dan memiliki keinginan terhadap lawan jenis. Sebagaimana hal ini juga dirasakan oleh para orang tua tatkala mereka masih muda. Dimana dan kapan saja yang diingat selalu lawan jenisnya.

Lalu, bagaimana perasaan kita sebagai orang tua yang apabila pada masa muda kita ingin menikah, namun dihalang-halangi oleh orang tua? Tentu kita akan merasa menderita, yang bisa jadi dampaknya kan berpengaruh terhadap aktivitas ibadah kita, selain adanya kekhawatiran terjatuh kedalam fitnah syahwat.

Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S An Nuur : 32 )

Apalagi putra-putri kita sudah menyatakan siap untuk menikah, hendaklah segera dinikahkan. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para pemuda untuk menikah jika sudah siap.

Wahai para pemuda, apabila kalian telah mampu menikah maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu benteng baginya” (H.R Muslim 4/128/3464)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tatkala ditanya : ” Bagaimana hukum orang tua yang menghalangi putrinya yang sudah kuat (keinginannya) untuk menikah tetapi mereka masih menyuruh putrinya melanjutkan kuliah?”

Maka beliau menjawab: ” Tidak diragukan lagi bahwa orang tuamu yang melarangmu (menikah padahal kamu) sudah siap menikah hukumnya adalah haram. Sebab, menikah itu lebih utama dari pada menuntut ilmu, dan juga karena menikah itu tidak menghalangi untuk menuntut ilmu, bahkan bisa ditempuh keduanya. Jika kondisimu demikian wahai Ukhti! Engkau bisa mengadu ke pengadilan agama dan menyampaikan perkara tersebut, lalu tunggulah keputusannya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 2/754)

Semoga bisa bermanfaaf dalam membimbing untuk berfikir yang lurus dan benar terhadap hal PERNIKAHAN.

Wallahu a’lam bish-showabi.

republish from whatsapp group

Tidak ada komentar: