Apakah wajib menutup kepala tatkala membaca al-qur'an ?

Jawaban :

"Tidak wajib menutup kepala, dan ini berlaku untuk wanita maupun pria. Wanita membaca al-qur'an dalam keadaan kepalanya terbuka, jika tidak ada lelaki ajnabiyah (non mahram) didekatnya. Demikian pula bagi pria, tidak mengapa hal tersebut. Wanita boleh membaca dalam keadaan berbaring, duduk, berjalan dan bersandar. Pria juga demikian halnya."

wajib menutup kepala

Referensi : www.binbaz.org.sa/noor/2343
Alih Bahasa : Ustadz Hilal Abu Naufal
Join Telegram: t.me/hilalpalopo

Tidak ada komentar: