Berhujjah dengan ikhtilaf ulama ?

Sebagian orang ada yang beralasan dengan ikhtilaf ulama untuk memboleh suatu hukum.

Kesalahan seperti ini telah diperingatkan oleh para ulama.

Al Hafidz ibnu Abdil Barr berkata: “Ikhtilaf itu bukan hujjah (alasan) menurut para fuqoha umat yang aku ketahui. Kecuali orang yang tidak memiliki ilmu dan pengetahuan.” (Jami bayanil ilmi 2/299)
Berhujjah dengan ikhtilaf ulama

Al Khothobi rahimahullah berkata, “Ikhtilaf ulama bukan hujjah. Menjelaskan sunnah itulah hujjah atas orang orang yang berselisih dari dahulu sampai sekarang.” (A’laamul hadiits 3/2092)

Imam Asy Syathibi berkata, “Perkara ini telah melebihi batasan sehingga perselisihan ulama dianggap alasan untuk membolehkan.” (Al muwafaqot 4/141)

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Tidak boleh bagi seorang pun untuk berhujjah dengan pendapat ulama dalam masalah yang diperselisihkan. Hujjah itu adalah nash, ijma’ dan dalil yang di istimbath yang ditetapkan mukadimahnya dengan dalil dalil syariat bukan ditetapkan oleh pendapat ulama. Karena pendapat ulama dijadikan hujjah bila sesuai dengan al kitab dan sunnah bukan dijadikan alasan untuk menolak alquran dan sunnah.” (Majmu fatawa 26/202-203)

Beralasan dengan ikhtilaf untuk membolehkan suatu perbuatan dapat membuka pintu untuk para pengikut hawa nafsu untuk melariskan penyimpangan mereka.

Ini dia seorang zindiq yang bernama ibnu Rowandi. Ia membolehkan samaa’ (beribadah dengan cara bernyanyi disertai dengan alat musik). Abu Abdirrohman Assulami menyebutkan dari ibnu Rowandi ia berkata, “Para fuqoha berselisih pendapat tentang hukum samaa’. Sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan. Dan aku berpendapat wajib.” (Majmu fatawa 11/570). 

Lihatlah bagaimana zindiq ini mengesankan dahulu kepada manusia bahwa itu masih diperselisihkan agar manusia mau menerimanya.

Sebagaimana halnya kaum liberal di zaman ini mereka mencari pendapat pendapat ulama yang lemah untuk dijadikan alasan menguatkan pendapat mereka yang batil.

Allahul Musta’an.

repost from @Regran_ed from @ub_cintasunnah

Tidak ada komentar: