Hukum Berdo’a Mengangkat Tangan Antara Adzan Dan Iqomah

Hukum Berdo’a Mengangkat Tangan

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami.
Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah?

Jawaban:

Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, in sya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyariatkan berdoa mengangkat tangan.

Adapun ketika selesai shalat sunnah atau doa antara azan dan iqamah, maka ini tidak mengapa mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.

Wallahu a’lam

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2420

Tidak ada komentar: