3 Macam Perintah Pemerintah

3 Macam Perintah Pemerintah

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:  Perintah pemerintah terbagi menjadi tiga macam:

  1. Perintah yang sesuai dengan perintah Allah seperti sholat fardhu, maka wajib mentaatinya.
  2. Perintah yang maksiat kepada Allah seperti cukur jenggot, maka tidak boleh mentaatinya.
  3. Perintah yang bukan perintah Allah dan bukan juga maksiat kepada Allah seperti undang-undang lalu lintas, undang-undang pernikahan dan sebagainya yang tidak bertentangan dengan syari'at, maka majib ditaati juga, bila tidak mentaatinya maka dia berdosa dan berhak mendapatkan hukuman setimpal.

Adapun anggapan bahwa tidak ada ketaatan kepada pemimpin kecuali apabila sesuai dengan perintah Allah saja, sedangkan peraturan-peraturan yang tidak ada dalam perintah syari'at maka tidak wajib mentaatinya, maka ini adalah pemikiran yang bathil dan bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. (Syarh Riyadhus Sholihin 3/652-656).

Oleh karenanya, saya mendengar dari Ustadz Abdul Hakim Abdat, Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas dan Ustadz Firanda Andirja;

Melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melanggar lampu merah itu bisa berdosa.

(Koreksi jika saya -La Ode Abu Hanifa- Salah)

Tidak ada komentar: