Hukum Mengkhianati Amanah

Hukum Mengkhianati Amanah

Pertanyaan: Apa hukum bagi orang yang mengkhianati amanah dari ucapan atau perbuatan, apa kaffarahnya

Jawaban: 

Mengkhianati amanah adalah termasuk dari tanda-tanda kemunafikan, karena sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda munafik ada tiga: apabila berbicara, dia berdusta; apabila berjanji, dia menyelisihi janji; dan apabila dipercaya, dia berkhianat.” (HR. al-Bukhari no. 6095)

Tidak halal bagi seorangpun untuk mengkhianati amanah, sama saja apakah amanah tersebut berbentuk ucapan atau perbuatan, dikarenakan jika hal itu dia lakukan, maka padanya terdapat tanda dari tanda-tanda kemunafikan, terkadang sifat yang seperti ini berjalan terus (pada sebagian manusia), sampai mengantarkan kepada nifak Akbar (kekufuran) , wal'iyadzubillah.

Apabila seseorang menyampaikan kepadamu dengan suatu pembicaraan seraya mengatakan: ini adalah amanah, haram bagimu untuk menyebarkannya kepada seorangpun, jika kamu lakukan maka sungguh, kamu telah mengkhianati amanah,

Namun jika seandainya kamu tidak sengaja melakukannya, kamu mengkhianati amanah, maka wajib atasmu, untuk minta kehalalan orang yang telah mengamanahkan kepadamu, dikarenakan kamu telah menzaliminya, dengan mengkhianatinya, semoga Allah memberinya hidayah, kemudian merelakannya (memaafkanmu)

Dan yang semestinya bagi orang yang saudaranya datang minta uzur kepadanya, hendaklah dia memberi 'udzur dan memaafkan, sehingga dia mendapatkan jaminan pahala dari Allah 'azza wa jalla sebagaimana dalam firman-Nya:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
Barangsiapa yang memaafkan dan menghasilkan perbaikan, maka pahalanya di sisi Allah (Q.S asy-Syuura:40 )

Dan tidak diragukan, bahwasanya amanah itu berbeda-beda didalam dampaknya(jika dikhianati), terkadang menyebarkan rahasia didalam amanah adalah perkara yang besar, akan menyebabkan kerusakan yang besar, terkadang kerusakan yang sedang-sedang dan terkadang berdampak pada kerusakan yang ringan.

Assyaikh Al-Allamah Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Sumber: http://binothaimeen.net/content/Download/12869
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له.
Chanel telegram: https://t.me/alfudhail

Tidak ada komentar: